Kosmetika, antara Kecantikan dan Kekhawatiran

30-07-2013 Denpasar Dilihat 1809 kali

Tujuan pemakaian Kosmetika untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, memperbaiki bau badan, melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik. Secara umum, jika berbicara kosmetika, konotasi kita adalah mempercantik diri. Benarkah?

Pemakaian kosmetika memang perlu hati-hati. Tidak semua kosmetika yang beredar aman dipakai. Dari hasil pengawasan oleh Balai Besar POM di Denpasar, masih banyak ditemukan Kosmetika Tanpa Ijin Edar (TIE), Kosmetika yang sudah dicabut Ijin Edarnya karena mengandung bahan berbahaya ataupun Kosmetika dengan Ijin Edar Palsu. Hal ini disampaikan pada Dialog Interaktif BBPOM di Denpasar pada hari Selasa, 30 Juli 2013 di salah satu radio swasta di Denpasar dengan Narasumber Dra. Ni Putu Maryati, Apt. (Kepala Seksi Penyidikan) dan Made Ery Bahari Hantana, S.Si., Apt. (Kepala Seksi Layanan Informasi Konsumen).

Dengan Tema Kosmetika, Bahaya dan Pengawasannya, disampaikan bahwa pengawasan dilakukan secara rutin oleh BBPOM di Denpasar dan dilakukan juga intensifikasi pengawasan pada keadaan atau kasus tertentu serta tindak lanjut dari pengaduan masyarakat melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK). Selama tahun 2012 ada 6 kasus yang sudah tindaklanjut sampai pengadilan.

Pengawasan juga dilakukan bersama lintas sektor antara lain Pemda Kab/Kota (dinas kesehatan, dinas perindustrian dan perdagangan), Kepolisian dan Asosiasi Kosmetika. Diserukan agar pelaku usaha jangan memproduksi dan mengedarkan kosmetika yang mengandung bahan berbahaya.

Kepada masyarakat diharapkan menjadi konsumen yang cerdas dalam memilih kosmetika yang akan digunakan dengan tidak memilih kosmetika yang mengandung bahan berbahaya dan ilegal sesuai public warning yang sudah dikeluarkan oleh Badan POM. Jika ditemukan kosmetika yang seperti itu, diharapkan secara aktif masyarakat melaporkan kepada Badan POM atau ULPK di tiap Balai/Balai Besar POM. Untuk provinsi Bali, masyarakat dapat melaporkan ke ULPK BBPOM di Denpasar di Jl. Tjut Nya Dien No.5 Denpasar, telp. 0361 234597

BBPOM di Denpasar

Sarana