Dalam proses penegakan hukum instansi penegak hukum tidak bisa melakukan secara sendiri-sendiri. Perlu adanya dukungan dari instansi lain. Untuk itu diperlukan jalinan hubungan kemitraan antar sesama instansi penegak hukum dalam penyelesaian perkara.
Hubungan ini juga sudah terjalin antara Badan POM dengan pihak Kepolisisan. Dalam penanganan kasus kedua instansi sudah saling memberikan dukungan. Dalam penanganan kasus terkait Obat dan Makanan pihak Kepolisian perlu dukungan Badan POM. Pemberian dukungan ini tampak dalam kasus yang ditangani oleh Polres Jembrana, yaitu mengedarkan obat yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak, pihak Polres meminta bantuan Saksi Ahli ke Balai Besar POM di Denpasar. Balai Besar POM di Denpasar menunjuk Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan Drs. I Wayan Eka Ratnata, Apt untuk memberikan keterangan.
Saat ini proses sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Negara. Pada hari Kamis, 21 Agustus 2014, sesuai dengan undangan dari Kejaksaan Negeri Negara, Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan Balai Besar POM di Denpasar memberikan keterangan di persidangan. Disana dijelaskan mengenai tupoksi Badan POM, pekerjaan kefarmasian, penggolongan obat dan kewenangan pendistribusian serta hal-hal terkait lainnya. Mudah-mudahan dengan keterangan yang diberikan Majelis Hakim bisa menjatuhkan putusan yang adil dan memberikan efek jera bagi pelaku, sehingga tidak mengulangi lagi.
BBPOM Di Denpasar