Denpasar – Industri obat tradisional Indonesia terus berkembang seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap produk berbahan alam. Untuk menjamin produk yang dihasilkan aman, bermutu, dan memiliki khasiat yang konsisten, setiap pelaku usaha perlu menerapkan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB). Sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kepatuhan pelaku usaha, Balai Besar POM di Denpasar menghadirkan Layanan Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik Secara Bertahap (CPOTB Bertahap) sebagai salah satu Standar Pelayanan Publik.
CPOTB merupakan pedoman yang mengatur seluruh proses pembuatan obat tradisional, mulai dari pengadaan bahan baku, proses produksi, sanitasi, pengendalian mutu, penyimpanan, hingga distribusi. Penerapan standar ini bertujuan memastikan setiap produk obat tradisional diproduksi secara konsisten sesuai persyaratan mutu sehingga aman digunakan oleh masyarakat.
Namun demikian, tidak semua pelaku usaha mampu memenuhi seluruh persyaratan CPOTB dalam waktu yang bersamaan, terutama usaha mikro, kecil, dan industri yang sedang berkembang. Untuk memberikan kesempatan kepada pelaku usaha meningkatkan kualitas sarana produksinya secara bertahap, Badan POM menyediakan mekanisme Sertifikat Pemenuhan Aspek CPOTB Bertahap. Melalui mekanisme ini, pelaku usaha dapat memenuhi aspek-aspek prioritas CPOTB sesuai tahapan yang telah ditetapkan, sembari terus melakukan peningkatan hingga memenuhi seluruh persyaratan CPOTB secara menyeluruh.
Pengajuan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPOTB Bertahap dilakukan secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan dilanjutkan dengan pengunggahan dokumen mutu pada aplikasi e-Sertifikasi Badan POM. Pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai persyaratan awal sebelum mengajukan permohonan.
Setelah permohonan diterima, BBPOM di Denpasar melakukan pemeriksaan terhadap sarana produksi dan dokumen mutu untuk memastikan aspek-aspek CPOTB yang dipersyaratkan telah diterapkan. Apabila masih ditemukan ketidaksesuaian, pelaku usaha diberikan kesempatan melakukan Corrective Action Preventive Action (CAPA) atau tindakan perbaikan dan pencegahan. Hasil perbaikan tersebut kemudian dievaluasi kembali hingga seluruh aspek yang dipersyaratkan dinyatakan sesuai. Setelah memenuhi ketentuan, BBPOM di Denpasar menerbitkan rekomendasi kepada Direktorat Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik (Ditwas OTSK) Badan POM untuk penerbitan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPOTB Bertahap, yang selanjutnya dapat diakses melalui sistem OSS.
Kehadiran layanan ini memberikan berbagai manfaat bagi pelaku usaha. Selain menjadi bukti komitmen dalam menerapkan praktik produksi yang baik, Sertifikat Pemenuhan Aspek CPOTB Bertahap juga menjadi langkah strategis dalam meningkatkan daya saing industri obat tradisional, memperkuat kepercayaan konsumen, serta mempersiapkan pelaku usaha menuju pemenuhan CPOTB secara penuh.
Melalui Standar Pelayanan Publik ini, BBPOM di Denpasar terus berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah, transparan, cepat, dan akuntabel. Pendampingan kepada pelaku usaha tidak hanya bertujuan memenuhi persyaratan regulasi, tetapi juga mendorong terciptanya industri obat tradisional yang mampu menghasilkan produk berkualitas tinggi, aman dikonsumsi, dan berdaya saing di pasar nasional maupun internasional.
Penerapan CPOTB bukan sekadar memenuhi kewajiban perizinan, melainkan investasi jangka panjang bagi pelaku usaha untuk menghasilkan obat tradisional yang aman, bermutu, berkhasiat, serta dipercaya oleh masyarakat.