Produk pangan yang beredar di masyarakat saat ini sebagian besar diproduksi oleh UMKM. Dalam menghadapi persaingan, para produsen harus memperhatikan kualitas produk mereka, agar mampu bersaing. Pemerintah juga harus secara kontinyu memberikan pembinaan, agar mereka bisa menghasilkan produk yang berkualitas.
Terkait pangan olahan hasil pertanian, Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Bali beberapa waktu yang lalu mengadakan Bimbingan Teknis, bagaimana produsen bisa menghasilkan produk yang berkualitas dan berdaya saing. Acara ini diikuti oleh petugas Pembina/penyuluh tingkat kabupaten dan pelaku usaha yang mengolah hasil pertanian menjadi produk pangan olahan. Balai Besar POM di Denpasar diundang sebagai salah satu nara sumber, yang pada kesempatan itu diwakili oleh Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan. Materi yang disampaikan adalah Bahan Tambahan Pangan dan Hasil Pengawasan Pangan Olahan. Materi tersebut pada intinya menekankan bahwa pengawasan harus dilakukan pada seluruh rantai pangan from farm to table. Pengawasan tidak bisa dilakukan secara parsial oleh instansi tertentu, tetapi harus dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan semua instansi terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing. Hal ini secara jelas diuraikan dalam Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan.
Atensi para pelaku usaha cukup tinggi, terlihat dari keaktifannya mempertanyakan permasalahan seperti persyaratan produk serta bahan-bahan yang boleh dipergunakan. Mudah-mudahan dengan acara seperti ini daya saing produk mereka dalam menghadapi era pasar bebas semakin meningkat.
BBPOM di Denpasar