Salah satu aspek yang sangat penting diperhatikan dalam rangka mewujudkan Reformasi Birokrasi dilingkungan Badan POM RI melalui Tata kelola Pemerintahan yang Baik adalah tertib administrasi keuangan. Untuk itu Balai Besar POM di Denpasar secara rutin, 2 (dua) kali setahun mengadakan kegiatan Pembinaan dan Pengelolaan Keuangan dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman para Pejabat dan Pemegang Program serta Staf Pengelola Keuangan tentang Peraturan-peraturan yang harus diketahui dan diikuti dalam bidang keuangan.
_x000D_Kegiatan ini diadakan pada hari Rabu tanggal 21 September 2011 di Denpasar yang diikuti oleh 24 (dua puluh empat) orang peserta yang terdiri dari Para Pejabat Struktural, Manajer Mutu, Manajer Administrasi, Pejabat/Panitia Pengadaan dan Panitia Penerima Barang dan Jasa serta Staf Pengelola Keuangan di Lingkungan Balai Besar POM di Denpasar.
_x000D_Kepala Balai Besar POM di Denpasar, Dra. Corry Panjaitan, Apt. dalam sambutannya menegaskan pentingnya pertemuan ini untuk meningkatkan pengetahuan serta pemahaman terutama sejak diberlakukannya Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta dalam pelaksanaan pencairan anggaran agar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Diharapkan seluruh pejabat/ pemegang program dalam melaksanakan kegiatan senantiasa tertib dalam administrasi keuangan.
_x000D_Dalam kegiatan ini yang menjadi Narasumber yaitu Bapak Dodik Hari Mulyono, SE dan Bapak Drs. Nyoman Santun dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Denpasar di Denpasar Adapun materi yang diberikan pada kegiatan kali ini yaitu Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara No. Per-11/PB/2011 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas beban APBN, yang merupakan revisi dari Peraturan Per-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
_x000D__x000D_
BBPOM di Denpasar
_x000D__x000D_ _x000D_