Kampanye dan Penyuluhan Pasar Aman Dari Bahan Berbahaya

27-06-2013 Denpasar Dilihat 2162 kali

Hasil sampling dan pengujian yang dilakukan terhadap pangan jajanan anak sekolah dan pangan industri rumah tangga yang tidak terdaftar masih mengindikasikan ditemukannya bahan berbahaya dalam pangan. Bahan berbahaya tersebut antara lain pewarna tekstil Rhodamin-B dan Methanyl Yellow,Boraks dan Formalin. Keberadaan bahan berbahaya tersebut dalam pangan tidak terlepas dari permasalahan peredaran bahan berbahaya di pasaran. Maraknya peredaran bahan berbahaya di pasar dan kemudahan akses untuk memperoleh serta harga yang murah telah dimanfaatkan oleh segelintir oknum pelaku usaha pangan untuk berbuat curang dengan menambahkan bahan berbahaya tersebut ke dalam pangan.

Hingga saat ini penyalahgunaan (misuse) bahan berbahaya masih ditemukan dalam pangan, terutama pada pangan industri rumah tangga dan pangan jajanan anak sekolah (PJAS). Penyalahgunaan bahan berbahaya dalam pangan ini disinyalir karena kepedulian masyarakat yang masih terbatas terhadap keamanan pangan, khususnya masyarakat golongan ekonomi menengah ke bawah. Di samping itu faktor penyebab lain di antaranya kemudahan memperoleh bahan berbahaya, harga yang relatif murah, keefektifan fungsi dari bahan berbahaya tersebut untuk menghasilkan efek yang diinginkan dalam pangan serta dampak terhadap kesehatan yang tidak langsung terlihat/ dirasakan, menjadi faktor penguat keengganan pelaku usaha pangan untuk mengubah cara produksinya.

Bertempat di Pasar Agung Peninjoan Denpasar pada tanggal 20 Juni 2013, Balai Besar POM di Denpasar bekerjasama dengan Badan POM RI serta mengajak Dinas Kesehatan Kota Denpasar dan Disperindag Kota Denpasar mengadakan kampanye dan penyuluhan kepada pedagang pasar dalam rangka pasar aman dari bahan berbahaya. Pasar Agung adalah pasar tradisional yang telah direvitalisasi oleh Kementerian Perdagangan serta mendapat predikat Pasar Sehat dari Kementerian Kesehatan dijadikan tempat awal kegiatan penyuluhan kepada pedagang pasar. Tujuannya untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kepedulian atau “awarness” pedagang tersebut akan bahaya yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan bahan berbahaya yang mereka jual. Para pedagang tersebut mungkin belum mengetahui bahaya yang diakibatkan oleh bahan berbahaya yang mereka jual atau mungkin pula mereka sudah tahu tetapi mereka masih menjualnya karena masih ada yang mau membeli atau membutuhkan bahan berbahaya tersebut ( adanya supplai and demand).

Peningkatan pengetahuan komunitas pasar dilakukan melalui kampanye kepada komunitas pasar yaitu pedagang yang menjual pangan dan bahan pangan, petugas pasar serta masyarakat yang berbelanja di pasar dengan cara pemutaran film layanan masyarakat, spot iklan di radio komunitas pasar dan penyebaran informasi. Penyebaran informasi melalui pemberian brosur dan poster. Dengan demikian diharapkan dapat terjadi peningkatan pemahaman sekaligus kesadaran bagi masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan bahan berbahaya dalam pangan yang mengakibatkan penurunan permintaan konsumen. Penurunan permintaan konsumen diharapkan akan menjadi salah satu langkah untuk meminimalkan kebocoran bahan berbahaya di pasar tradisional.Selanjutnya akan dilakukan di 3 Pasar lagi pada bulan Juli dan Agustus yaitu di Pasar Gianyar, Pasar Intaran Denpasar serta Pasar Sindhu Denpasar.



BBPOM Di Denpasar

Sarana