JANGAN TERGODA JANJI MANIS! 8 Kosmetik Ini Resmi Dilarang BPOM

18-03-2026 Balai Besar/Balai POM Dilihat 539 kali

JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menunjukkan taringnya dalam melindungi konsumen. Berdasarkan hasil pengawasan intensif periode Juli–Desember 2025, BPOM resmi mencabut izin edar 8 produk kosmetik kewanitaan. Alasannya tegas, produk-produk tersebut mempromosikan klaim yang menyesatkan, overclaim, dan bertentangan dengan norma kesusilaan.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa keuntungan ekonomi tidak boleh mengorbankan keselamatan, martabat dan hak masyarakat sebagai konsumen.BPOm akan terus memperkuat pengawasan, khususnya diruang digital, dan menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan masyarakat," ujarnya.
"Kosmetik itu untuk mempercantik dan merawat dari luar, bukan untuk mengubah fungsi organ tubuh apalagi menjanjikan hasil terapeutik yang tidak masuk akal.

Mengapa Produk Ini Dilarang? Sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024, kosmetik hanya diperuntukkan bagi penggunaan luar (membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan). Produk-produk yang masuk dalam "daftar merah" kali ini terbukti menggunakan klaim dilarang seperti:

  • Membesarkan atau mengencangkan payudara secara instan.
  • Mencegah keputihan atau merapatkan organ intim (klaim medis/terapeutik).

Daftar 8 Produk yang Dicabut Izin Edarnya:

  1. Violla Sweet Breast Cream

  2. Dohwa Queen Feminine Hygiene

  3. XBS Cream Zeeya Breast Care Oil

  4. Vamella Ultimate Breast Serum

  5. Roro Mendut Adas Delima Breast Serum

  6. Naturwish Breast Serum

  7. Mireya Premium Breast Cream

  8. Bioaqua Bust Cream

BPOM telah memerintahkan produsen untuk segera menarik dan memusnahkan produk tersebut dari pasaran, termasuk menghentikan seluruh promosi di media digital.

Yuk, jadi konsumen cerdas! Kalau masih nemu produk ini di marketplace atau toko offline, langsung lapor ke HALOBPOM 1500533 atau via aplikasi BPOM Mobile.

Ingat: Cantik itu harus sehat, bukan nekat! 

Sarana