Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang bergerak di industri pangan olahan, legalitas produk adalah kunci utama untuk menembus pasar yang lebih luas. Namun, sebagian pelaku usaha masih sering bingung ketika harus memilih skema perizinan. Apakah produk pangan olahannya cukup didaftarkan lewat jalur SPP-IRT (Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga) atau harus wajib mengantongi Izin Edar MD dari BPOM?
Agar tidak keliru melangkah, yuk kenali perbedaan mendasar antara kedua jenis perizinan tersebut berdasarkan regulasi resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
1. Mengenal Apa Itu SPP-IRT
SPP-IRT adalah bentuk legalitas yang diberikan kepada industri rumah tangga pangan (IRTP) untuk memproduksi dan mengedarkan produk pangan olahannya. Perizinan ini diterbitkan oleh Bupati/Wali Kota melalui sistem terintegrasi online single submission (OSS). Skema ini mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga.
Kriteria utama fasilitas dan produk SPP-IRT meliputi:
-
Lokasi: Sarana produksi wajib terletak di fasilitas atau rumah yang ditinggali oleh pemilik usaha atau pemohon SPP-IRT.
-
Peralatan Produksi: Proses pembuatan produk menggunakan peralatan manual hingga semi otomatis.
-
Regulasi & Jenis Pangan: Khusus untuk jenis pangan olahan dengan risiko rendah sebagaimana diatur dalam lampiran Peraturan BPOM No. 4 Tahun 2024.
-
Pendaftaran: Pelaku usaha dapat mendaftarkannya secara mandiri melalui tautan resmi di sppirt.pom.go.id.
2. Mengenal Apa Itu Izin Edar MD BPOM
Izin Edar MD adalah legalitas berupa nomor izin edar yang diterbitkan oleh BPOM untuk produk pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri. Izin ini menandakan bahwa produk pangan tersebut telah melalui proses evaluasi keamanan, mutu, dan gizi, serta telah terbukti memenuhi standar yang berlaku ketat.
Kriteria utama produk dan fasilitas berizin MD meliputi:
-
Lokasi: Dapat berada di rumah tinggal atau fasilitas produksi khusus. Namun, jika menggunakan rumah tinggal, area pengolahan sebaiknya dipisahkan atau diatur secara efektif agar tidak bercampur dengan aktivitas rumah tangga sehari-hari.
-
Peralatan Produksi: Proses produksi pangan olahannya tidak dibatasi oleh jenis peralatan, artinya bebas menggunakan alat manual, semi otomatis, maupun sepenuhnya otomatis selama teknologi yang diterapkan terbukti aman.
-
Regulasi & Jenis Pangan: Diperuntukkan bagi pangan yang diproduksi untuk seluruh tingkat risiko. Regulasi ini disesuaikan dengan Kategori Pangan Olahan dan Keputusan Kepala BPOM sesuai jenis bahan bakunya.
-
Pendaftaran: Registrasi produk dilakukan melalui tautan resmi e-Registration BPOM di ereg-rba.pom.go.id/front/jpprodusen.
Perbandingan Produk: Kapan Menggunakan SPP-IRT vs MD BPOM?
Untuk memudahkan pemahaman, mari kita lihat pengelompokan produk berdasarkan jenis izin edar yang tepat:
| Contoh Pangan Wajib MD BPOM (Nomor Izin Edar) | Contoh Pangan yang Dapat Menggunakan SPP-IRT |
| * Pangan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) seperti Air Mineral | * Hasil olahan daging & produk daging kering (contoh: Abon Daging) |
| * Pangan olahan beku (frozen food) seperti Bakso dan Sosis Frozen | * Minuman serbuk & botanikal (contoh: Cokelat Bubuk) |
| * Pangan fortifikasi seperti Tepung Terigu dan Minyak Goreng Sawit | * Hasil olahan biji-bijian, kacang-kacangan & umbi (contoh: Kacang Panggang, Emping Melinjo) |
| * Bahan Tambahan Pangan (BTP) seperti Penyedap Rasa | * Hasil olahan buah, sayur, & rumput laut |
| * Minuman dengan perlakuan tertentu (contoh: Susu UHT, Minuman Buah) | * Tepung & hasil olahannya (contoh: Kue Kering) |
| * Pangan keperluan gizi khusus (contoh: MP-ASI Bubuk Tim Sayur, Biskuit Bayi/PKGK) | * Gula, kembang gula, permen, & cokelat |
Hal Penting yang Perlu Diperhatikan Pelaku UMKM:
Meskipun masuk dalam kelompok produk yang diizinkan memperoleh SPP-IRT, kamu tetap dapat mendaftarkannya untuk mendapatkan Nomor Izin Edar MD BPOM jika fasilitas produksi kamu telah memenuhi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan.
Kesimpulan
Memahami jenis perizinan yang tepat bukan hanya menghindarkan pelaku usaha dari sanksi administratif, tetapi juga menjadi strategi jitu dalam memenangkan kepercayaan konsumen. Baik lewat jalur SPP-IRT maupun MD BPOM, pastikan produk pangan olahan Anda selalu terdaftar agar keamanan dan mutunya senantiasa terjamin!
Yuk, pastikan legalitas produk kuliner Anda sekarang juga! Jika #SahabatBPOM membutuhkan informasi lebih mendalam seputar perizinan pangan olahan khususnya di wilayah bali, bisa konsultasi langsung ke Layanan Informasi dan pengaduan BBPOM di Denpasar atau melalui WA di 081138500533, bisa juga menghubungi Contact Center HaloBPOM di 1500533