Implementasi Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan SPIP Balai Besar POM di Denpasar

10-07-2013 Denpasar Dilihat 2469 kali

Senin, 8 Juli 2013, Balai Besar POM di Denpasar menyelenggarakan kegiatan Implementasi monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) yang diikuti sebanyak 30 orang yang terdiri dari pejabat struktural, pejabat fungsional tertentu, pejabat fungsional umum yang bertugas sebagai pengawas Pengendalian Internal dan penanggung jawab kegiatan di masing-masing Bidang/Subag Tata Usaha yang diselenggarakan digedung Ayodya, Aula Balai Besar POM di Denpasar.

Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala BBPOM di Denpasar, Dra. Endang Widowati., Apt dan Sebagai Narasumber dalam kegiatan ini yaitu Agus Hardja Santana, Ak., MM dan Gusti Ayu Agung Mahasanti, SE pejabat dari BPKP Perwakilan Provinsi Bali.

SPIP adalah Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah. Unsur Sistem Pengendalian Intern (SPI) meliputi 5 unsur yaitu:Lingkungan pengendalian (8 sub unsur), Penilaian risiko (2 sub unsur), Kegiatan pengendalian (11 sub unsur), Informasi dan komunikasi (2 sub unsur) dan Pemantauan (3 sub unsur).

Untuk terwujudnya SPIP yang kuat dan efektif, maka kelima unsur SPIP tersebut harus diimplementasikan secara terintegrasi dalam kegiatan Balai Besar POM di Denpasar untuk mencapai Visi dan Misi Badan POM. Penerapan secara terintegrasi memiliki makna bahwa seluruh unsur tersebut diterapkan mulai dari pengembangan unsur lingkungan pengendalian (8 sub unsur), sampai pada unsur pemantauan pengendalian intern (3 sub unsur).

Adapun tujuan pelaksanaan SPIP adalah: tercapainya Efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan, Keandalan pelaporan keuangan; Pengamanan aset negara; dan Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Balai Besar POM di Denpasar


Sarana