Implementasi Pictorial Health Warning

25-06-2014 Denpasar Dilihat 2400 kali

Sehubungan dengan implementasi pencantuman peringatan kesehatan berbentuk gambar dan tulisan (Pictorial Health Warning/PHW) pada kemasan produk tembakau pada tanggal 24 Juni 2014, petugas BBPOM Di Denpasar telah melakukan pengawasan ke sarana importir, distributor dan retail.

Hasil pengawasan  terhadap 7 sarana, dengan 194 item produk rokok  hanya 24 produk rokok yang telah mencantumkan PHW, selebihnya masih mencantumkan peringatan kesehatan berupa tulisan sesuai PP 19/2003. Telah disampaikan ke sarana khususnya importir dan distributor agar mengikuti peraturan yang terbaru terkait pencantuman PHW pada kemasan produk tembakau.

BBPOM Di Denpasar

Sarana