HIDUP BPOM… HIDUP BPOM…

08-12-2015 Denpasar Dilihat 1624 kali

Teriakan itu membahana tatkala Kepala Balai Besar POM di Denpasar memberita nggapan atas Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol. Suasana ini terjadi saat Pansus DPR RI meminta/menggali masukan di Provinsi Bali. Acara yang diadakan di Gedung Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali, Senin 7 Desember 2015, dihadiri oleh Wakil Gubernur Bali mewakili Gubernur, SKPD, Instansi vertical terkait, termasuk Balai Besar POM di Denpasar, akademisi, pelaku usaha di bidang produksi dan distribusi minuman beralkohol, praktisi pariwisata dan tokoh masyarakat.

 

Pada kesempatan itu Kepala Balai Besar POM di Denpasar menyatakan bahwa masalah sering disebabkan oleh perilaku konsumen minuman beralkohol, tetapi terhadap produsen tetap perlu dilakukan pembinaan. Apalagi di Bali cukup banyak produsen minuman beralkohol tradisional dan merupakan mata pencaharian sebagian masyarakat Bali serta minuman beralkohol tradisional (arak bali) sebagai sarana persembahyangan. Bali juga merupakan tempat pariwisata yang mendunia dimana turis sangat erat atau bisa dikatakan identik dengan minuman beralkohol. Oleh karena itu minuman beralkohol sebaiknya tidak dilarang( sesuai dengan draft RUU ), tetapi dikendalikan. Saat itulah teriakan-teriakan dukungan itu muncul. Selain itu masih banyak masukan, hamper dari semua instansi dan juga tokoh masyarakat, sehingga Ketua Pansus sampai membatasi waktu pertemuan.

 

Pada bagian akhir Pansus mengucapkan terima kasih atas masukan yang sangat berharga dalam penyusunan Undang-Undang nantinya. Hal ini juga disambut kembali oleh Wakil Gubernur dengan langsung memerintahkan Kepala Disperindag Provinsi Bali untuk membahas usulan dengan lebih mendalam dan rinci. Mudah-mudahan dengan demikian produk hukum yang dihasilkan lebih baik.

 

BBPOM di Denpasar

Sarana