Sesuai dengan amanat pada Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan, pemerintah berwenang dalam menetapkan fortifikasi pangan dan memberlakukan secara wajib. Program pangan fortifikasi ini merupakan program lintas sektor kementerian kesehatan, perindustrian, perdagangan, dan lain-lain termasuk pemerintah daerah, dan dalam hal ini Badan POM mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengawasan pangan fortifikasi.
Berdasarkan hasil Riskesdas tahun 2013, konsumsi garam beryodium di tingkat rumah tangga di Provinsi Bali masih di bawah rata-rata nasional. Untuk menanggulangi permasalahan ini semua instansi terkait harus bergerak bersama. Sehubungan dengan hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Senin 23 Mei 2016, melaksanakan Sosialisasi dan Workshop Pengembangan Usaha Garam Rakyat. Peserta berasal dari SKPD terkait di tingkat provinsi, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota serta perwakilan petani garam. Dalam acara tersebut Balai Besar POM di Denpasar diundang sebagai salah satu nara sumber, selain dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali serta dari Dinas Kelautan dan Perikanan sendiri. Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan Balai Besar POM di Denpasar yang menghadiri acara tersebut, menyampaikan materi Peranan Garam Beryodium dalam Peningkatan Gizi Masyarakat di Provinsi Bali.
Besar harapan dari acara ini bisa dihasilkan rekomendasi tentang perlu ada badan usaha yang mampu menampung hasil produksi petani garam untuk diolah menjadi garam beryodium yang memenuhi persyaratan dan mampu meningkatkan penggunaan garam beryodium di tingkat rumah tangga di Provinsi Bali.
BBPOM di Denpasar