Adanya Harmonisasi ASEAN di Bidang Kosmetik, maka sejak Tanggal 1 Januari 2011, sistem pendaftaran kosmetik di Indonesia sudah dilakukan secara online melalui website Badan POM RI dengan nama Notifikasi Kosmetik. Dengan sistem notifikasi ini diharapkan para produsen dan distributor mudah menotifikasikan produknya sebelum beredar di masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang tatacara notifikasi produk dan peraturan yang terkait dengan notifikasi tersebut, Direktorat Penilaian Kosmetik Badan POM RI dan BBPOM di Denpasar melaksanakan Forum Komunikasi Notifikasi Kosmetik dengan produsen dan distributor kosmetik yang ada di Provinsi Bali.
Acara Forum Komunikasi Notifikasi Kosmetik yang berlangsung selama 2 (dua) hari, yaitu hari Rabu dan Kamis Tanggal 10 dan 11 Juni 2015 bertempat di Aula Kantor BBPOM di Denpasar dibuka oleh Kepala Balai Besar POM di Denpasar, Dra. Endang Widowati, Apt. Dalam sambutannya Kepala Balai mengharapkan sarana produsen dan distributor kosmetik dapat mendapatkan informasi yang maksimal terkait dengan notifikasi kosmetik ini. Materi disampaikan Nara sumber Dari Badan POM RI Dra. Rr. Mayagustina Andarini, M.Sc, Apt Kasubdit Penilaian Kosmetik BPOM RI bersama 3 orang timnya menyampaikan materi tentang Regulasi Kosmetik dan tata cara notifikasi, Penandaan, klaim, keamanan dan kategori kosmetik.
Hari kedua Acara Forum Komunikasi Notifikasi Kosmetik, 20 sarana produksi kosmetik yang hadir diberikan kesempatan untuk berkonsultasi langsung dengan narasumber pusat terkait dengan notifikasi kosmetik khususnya bagaimana menyiapkan Data Informasi Produk (DIP) masing-masing produk dan kendala-kendala yang dihadapi. Sarana sangat antusias terlihat dengan lengkapnya data dukung yang disiapkan sebelum melakukan konsultasi. Sarana Produksi menyambut antusias acara ini dan berharap acara seperti ini rutin dilakukan di daerah untuk lebih memudahkan konsultasi notifikasi produk kosmetik di Badan POM RI.
BBPOM di Denpasar