Duduk Bersama Membahas Garam

26-06-2015 Denpasar Dilihat 1686 kali

Sesuai dengan amanat pada Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan, pemerintah berwenang dalam menetapkan fortifikasi pangan dan memberlakukan secara wajib. Program pangan fortifikasi ini merupakan program lintas sektor kementerian kesehatan, perindustrian, perdagangan, dan lain-lain termasuk pemerintah daerah, dan dalam hal ini Badan POM mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengawasan pangan fortifikasi. Saat ini pemberlakuan SNI Wajib pangan fortifikasi adalah garam beryodium atau garam konsumsi, tepung terigu dan terakhir adalah minyak goreng sawit yang akan diterapkan mulai Maret 2016.

Dalam rangka penguatan jejaring pengawasan pangan daerah terkait pengawasan pangan fortifikasi, tanggal 25 Juni 2015 Balai Besar POM Di Denpasar menyelenggarakan Focus Group Discussion tentang Produk Fortifikasi bertempat di Aula Balai Besar POM Denpasar. Peserta adalah instansi lintas sektor antara lain Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Tim Penggerak PKK tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota. Narasumber dari Besar POM di Denpasar ( Kepala Balai dan Kepala Bidang Pengujian Pangan dan Bahan Berbahaya ), Dinas Kesehatan Provinsi Bali dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali. Melalui diskusi yang cukup panjang, terutama terkait masalah garam beryodium, dihasilkan beberapa rekomendasi antara lain :

  1. Mendorong Pemerintah Daerah untuk menyusun Perda sebagai payung hukum.
  2. Melanjutkan bantuan alat yodisasi kepada produsen garam dengan sasaran lebih merata.
  3. Perlu pembicaraan intensif dalam menangani masalah produksi garam untuk menghasilkan garam beryodium yang memenuhi syarat.
  4. Dalam usaha mencapai swasembada garam perlu peran serta semua pihak.

 

Semua ini patut dilakukan untuk mengatasi permasalahan garam beryodium di Bali.

BBPOM di Denpasar

Sarana