Dalam Proses Penegakan Hukum, Jangan Ada Perbedaan

05-03-2015 Denpasar Dilihat 1773 kali

Salah satu tugas pokok dan fungsi yang diemban oleh Balai Besar POM di Denpasar adalah penyelesaian kasus tindak pidana di bidang Obat dan Makanan. Dalam proses penegakan hukum PPNS Balai Besar POM di Denpasar tidak bisa bergerak sendiri. KUHAP mengatur bahwa dalam penyelesaian perkara harus melalui rantai mulai dari Kepolisian, Kejaksaan sampai dengan Pengadilan. Ibaratnya roda agar bisa berputar, maka semua bagian harus bergerak seirama. Semua ini bisa terjadi, apabila ada kesamaan gerak dan pemahaman dalam proses penegakan hukum.

 

Dalam upaya penyamaan pemahaman, Selasa 3 Maret 2015, Kepala Balai Besar POM di Denpasar didampingi Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan melakukan advokasi ke Pengadilan Negeri Denpasar dan diterima langsung Ketua Pengadilan Negeri Sugeng Riyono, SH, M.Hum. Pada kesempatan itu dibahas permasalahan-permasalahan terkait proses penyidikan. Ketua Pengadilan Negeri menekankan bahwa dalam proses penegakan hukum jangan ada perbedaan. Selain itu Ketua Pengadilan menyampaikan masalah transparansi terutama menyangkut putusan yang dapat diakses di web PN Denpasar.

 

Saat ekspektasi masyarakat terhadap Badan POM khususnya Balai Besar POM Denpasar semakin tinggi kemitraan dan dukungan dari lintas sektor terkait semakin diperlukan. BERSAMA KITA BISA…

 

BBPOM di Denpasar

Sarana