SIARAN PERS
Nomor HM.01.1.12.25.19 Tanggal 29 Desember 2025
Tentang
BPOM Hadirkan Kanal Komunikasi Risiko Obat Palsu untuk Perkuat Perlindungan Masyarakat
Denpasar - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus memperkuat perlindungan masyarakat dari ancaman obat palsu dengan menghadirkan Kanal Komunikasi Risiko Obat Palsu. Kanal ini menjadi sumber informasi resmi yang menyajikan berbagai temuan obat palsu hasil pengawasan BPOM di seluruh Indonesia.
Melalui kanal yang dapat diakses di website resmi BPOM serta media sosial resmi BPOM, masyarakat kini dapat memperoleh informasi lengkap, mulai dari identitas dan tampilan produk palsu, modus peredaran, hingga dampak berbahaya yang ditimbulkan.
Inisiatif ini hadir sebagai respons atas masih terbatasnya akses informasi yang akurat terkait obat palsu. Kondisi tersebut kerap dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk mengedarkan produk ilegal, sehingga meningkatkan risiko masyarakat menjadi korban.
Mengacu pada data World Health Organization (WHO), sekitar 1 dari 10 produk medis di negara berkembang dan menengah berpotensi merupakan produk substandar atau palsu. Oleh karena itu, transparansi informasi menjadi langkah penting dalam meningkatkan kewaspadaan publik.
Kepala BPOM menegaskan bahwa kanal ini merupakan bentuk komitmen nyata dalam memerangi peredaran obat palsu melalui edukasi dan komunikasi risiko yang lebih terbuka kepada masyarakat. BPOM juga secara berkala akan memperbarui data temuan obat palsu agar dapat terus dipantau oleh publik.
BPOM merilis 8 produk yang banyak dipalsukan sebagai informasi kepada masyarakat yaitu Viagra, Cialis, Ventolin Inhaler, Dermovate, Ponstan, Tramadol Hydrochloride, Hexymer, dan Trihexyphenidyl Hydrochloride. Kedelapan produk rawan ditemukan pemalsuannya berdasarkan hasil pengawasan di lapangan serta laporan dari masyarakat. Obat palsu diketahui dapat mengandung bahan yang tidak sesuai, tidak memiliki zat aktif, atau justru mengandung zat berbahaya. Dampaknya tidak hanya menyebabkan kegagalan terapi, tetapi juga berpotensi menimbulkan keracunan, resistensi obat, hingga kematian.
Selain edukasi, BPOM juga terus menggencarkan pengawasan, termasuk patroli siber untuk menindak peredaran obat ilegal di platform digital. Sepanjang tahun 2022 hingga September 2025, BPOM telah mengajukan lebih dari 14.000 takedown konten terkait obat ilegal dan palsu.
BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam membeli obat, baik secara langsung maupun daring. Pastikan obat dibeli melalui sarana resmi seperti apotek atau platform yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).
Masyarakat juga diingatkan untuk selalu menerapkan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) serta memanfaatkan aplikasi BPOM Mobile untuk memastikan keaslian produk.
Jika menemukan atau mencurigai adanya peredaran obat palsu, masyarakat diharapkan segera melaporkan melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau unit pelaksana teknis BPOM terdekat.
Sebagai langkah bersama, BPOM mengajak seluruh masyarakat untuk menerapkan prinsip 3S:
Sadari bahaya obat palsu, Simak informasi resmi, dan Sudahi peredarannya,” ajak Taruna Ikrar.
Lampiran 1. Informasi Detil Produk Obat Palsu Viagra
Lampiran 2. Informasi Detil Produk Obat Palsu Cialis
Lampiran 3. Informasi Detil Produk Obat Palsu Ventolin Inhaler
Lampiran 4a. Informasi Detil Produk Obat Palsu Dermovate Krim
Lampiran 4b. Informasi Detil Produk Obat Palsu Dermovate Salep
Lampiran 5. Informasi Detil Produk Obat Palsu Ponstan
Lampiran 6. Informasi Detil Produk Obat Palsu Tramadol Hydrochloride
Lampiran 7. Informasi Detil Produk Obat Palsu Hexymer
Lampiran 8. Informasi Detil Produk Obat Palsu Trihexyphenidyl Hydrochloride
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.