Jakarta, Agustus 2025 – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengingatkan masyarakat bahwa produk suplemen kesehatan memiliki batas dosis maksimum vitamin yang diizinkan dalam komposisinya. Hal ini penting untuk diperhatikan agar konsumsi vitamin tetap aman dan tidak menimbulkan efek samping berbahaya.
Jika kandungan vitamin dalam suplemen melebihi dosis maksimum yang diizinkan, maka produk tersebut tidak lagi dikategorikan sebagai suplemen kesehatan, melainkan masuk ke dalam golongan obat yang penggunaannya harus dengan resep dokter.
Berikut adalah batas dosis maksimum vitamin per hari yang diizinkan dalam suplemen kesehatan:
-
Vitamin A: 5.000 IU (1.500 mcg)
-
Beta Karoten: 15 mg (25.000 IU)
-
Vitamin B1: 100 mg
-
Vitamin B6: 100 mg
-
Vitamin B12: 0,6 mg
-
Asam Pantotenat: 200 mg
-
Vitamin C: 1.000 mg
-
Vitamin E: 400 IU
-
Vitamin K: 0,12 mg (hanya K1/K2 dalam bentuk multivitamin/mineral, bukan tunggal, dan harus dengan konsultasi bila sedang terapi antikoagulan/warfarin)
📌 BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu:
✅ Membaca label suplemen sebelum mengonsumsi
✅ Memastikan dosis sesuai aturan yang berlaku
✅ Berkonsultasi dengan tenaga kesehatan bila ragu
Dengan memperhatikan aturan dosis ini, masyarakat dapat memperoleh manfaat vitamin secara optimal tanpa risiko kesehatan.
📞 Untuk informasi lebih lanjut, hubungi HALOBPOM 1500-533 atau kunjungi www.pom.go.id.