Memulai usaha pangan olahan memang penuh tantangan. Salah satu pertanyaan yang paling sering diajukan pelaku usaha kepada BPOM adalah, "Produk saya masuk KBLI apa?" atau "Kategori pangan saya yang benar yang mana?"
Padahal, menentukan Kategori Pangan merupakan langkah penting sebelum mengajukan registrasi izin edar pangan olahan. Kesalahan memilih kategori dapat menyebabkan proses registrasi menjadi lebih lama karena data produk tidak sesuai dengan jenis pangan yang didaftarkan.
Untuk membantu pelaku usaha, Badan POM telah menyediakan berbagai referensi yang mudah diakses sehingga penentuan kategori pangan tidak lagi dilakukan dengan cara menebak-nebak.
Salah satunya adalah Keputusan Kepala BPOM Nomor 70 Tahun 2025 tentang Perubahan Kategori Pangan dan Perubahan Bahan Baku yang Berasal dari Tanaman atau Hewan. Regulasi ini menjadi acuan terbaru dalam pengelompokan berbagai jenis pangan olahan sesuai karakteristik produknya.
Selain melalui regulasi, pelaku usaha juga dapat memanfaatkan Rumah Siripo (Sistem Informasi Registrasi Pangan Olahan) yang dikembangkan Direktorat Registrasi Pangan Olahan BPOM. Melalui fitur Cek Kategori Pangan, pelaku usaha cukup memasukkan nama produk, misalnya bakso, keripik, sambal, minuman serbuk, atau produk lainnya. Sistem akan menampilkan informasi mengenai:
-
Kategori pangan dan kode kategorinya;
-
KBLI yang sesuai;
-
Biaya registrasi;
-
Parameter uji cemaran logam berat; serta
-
Parameter uji cemaran mikroba yang diperlukan dalam proses registrasi.
Kehadiran Rumah Siripo memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk memahami klasifikasi produknya sejak awal sehingga proses pengajuan izin edar dapat berjalan lebih tepat, cepat, dan efisien.
Sejalan dengan implementasi KBLI 2025, BPOM juga mengimbau seluruh produsen serta importir pangan olahan agar memastikan kategori pangan yang dipilih telah sesuai dengan KBLI yang tercantum pada NIB di sistem OSS. Informasi penyesuaian KBLI tersebut juga dapat diakses melalui Rumah Siripo sehingga pelaku usaha memperoleh referensi yang akurat sebelum melakukan registrasi pangan olahan.
BBPOM di Denpasar mengajak seluruh pelaku usaha pangan untuk memanfaatkan berbagai layanan digital BPOM sebelum mengajukan registrasi produk. Dengan memahami kategori pangan dan KBLI yang tepat sejak awal, proses perizinan menjadi lebih mudah, usaha semakin berkembang, dan produk yang beredar di masyarakat pun terjamin keamanan, mutu, serta legalitasnya.
Yuk, manfaatkan fitur Cek Kategori Pangan di Rumah Siripo sebelum mendaftarkan produk pangan olahan Anda!