Berperan Aktif dalam Penyusunan RTL

03-11-2015 Denpasar Dilihat 1777 kali

Unsur Pemerintah merupakan salah satu pilar dalam Sistem Pengawasan Obat dan Makanan ( SISPOM ). Tugas pemerintah adalah menyiapkan aturan/regulasi dan melakukan penegakan aturan tersebut. Dalam penegakan hukum, asas keadilan harus diutamakan. Untuk pelanggaran yang sama harus mendapatkan tindak lanjut yang sama, sehingga perlu disusun penjabaran dari aturan yang ada.

 

Terkait dengan hal ini pada hari Jumat, 30 Oktober 2015, Dinas Kesehatan Provinsi Bali mengadakan Rapat Evaluasi Tempat Pengelolaan Makanan ( TPM ) dan salah satu kegitannya adalah penyusunan Rencana Tindak Lanjut ( RTL ). Acara tersebut diisi dengan pemaparan materi dari Dinas Kesehatan Provinsi Bali dan Balai Besar POM di Denpasar. Selanjutnya peserta dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota se Provinsi Bali menyampaikan permasalahan untuk dilakukan pembahasan bersama. Balai Besar POM diwakili oleh Kepala Bidang Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen.

 

Dari acara ini diharapkan adanya kesamaan gerak dan tindakan dalam penanganan permasalahan khususnya terkait pengelolaan makanan.

 

BBPOM di Denpasar

Sarana