BBPOM di Denpasar Perkuat Komitmen Pengendalian Resistensi Antimikroba melalui Peningkatan Kepatuhan Pelaku Usaha dan Peran Masyarakat Dalam Peredaran Obat dan Pelayanan Obat

31-08-2026 Balai Besar/Balai POM Dilihat 164 kali

 

Denpasar, 1 September 2026 – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar memperkuat komitmen dalam pengendalian resistensi antimikroba (Antimicrobial Resistance/AMR) melalui kegiatan Peningkatan Kepatuhan Pelaku Usaha dan Peran Masyarakat Dalam Peredaran Obat dan Pelayanan Obat dalam bentuk Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengendalian Resistensi Antimikroba yang dilaksanakan di Aula Bima BBPOM di Denpasar.

Kegiatan diikuti oleh perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Gianyar, Balai POM di Buleleng, Gabungan Pengusaha Farmasi (GP Farmasi) Bali, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI)  Cabang Gianyar, Apoteker Penanggung Jawab Apotek (APJ) dan Tenaga Teknis Kefarmasian, serta pegawai BBPOM di Denpasar. Peserta berasal dari 41 apotek yang tersebar di Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Tabanan, dan Gianyar.

Kepala BBPOM di Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa, S.Si., Apt., MPPM., dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengendalian resistensi antimikroba merupakan salah satu isu strategis Badan POM yang perlu dilaksanakan secara berkesinambungan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Sebagai bentuk komitmen tersebut, Badan POM telah menetapkan AMR sebagai salah satu indikator kinerja yang diturunkan dari tingkat Deputi, Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat dan NPP, hingga Unit Pelaksana Teknis (UPT). Pengendalian resistensi antimikroba membutuhkan sinergi seluruh pihak untuk memastikan penggunaan antimikroba, khususnya antibiotika, dilakukan secara tepat, rasional, dan sesuai ketentuan. Indikator kinerja yang diusung Badan POM ini mengacu dari STRANAS PRA tahun 2025-2029 bagian Intervensi 14: Penerapan berbagai peraturan untuk membatasi penjualan antimikroba yang dapat diperoleh tanpa resep (nonprescription) dengan target pada tahun 2029, yaitu penjualan antibiotika tanpa resep 50 % di masyarakat.

Komitmen tersebut semakin penting mengingat hasil pengawasan Badan POM terhadap pengelolaan antibiotik di apotek pada tahun 2025 yang dilakukan terhadap 3.041 apotek di seluruh Indonesia menunjukkan bahwa persentase apotek yang melakukan penyerahan antibiotik tanpa resep dokter di Provinsi Bali mencapai 59,38%, sementara rata-rata nasional sebesar 63,75%. Persentase Provinsi Bali berada di bawah rata-rata nasional, berarti sudah menuju kekondisi berkurangnya penyerahan antibiotik tanpa resep dokter, kondisi tersebut tetap memerlukan perhatian, komitmen bersama dan tindak lanjut secara berkelanjutan untuk mencapat target 50% di tahun 2029.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemaparan mengenai Pengendalian Resistensi Antimikroba di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian yang disampaikan oleh Thohir Perdana Putra, S.Farm., Apt., Ketua Tim Kerja Pengawalan Program Strategis, Pengelolaan Dana Alokasi Khusus, dan Manajemen Perubahan Badan POM. Materi selanjutnya mengenai Hasil Pengawasan dalam rangka Pengendalian AMR di wilayah Bali disampaikan oleh Luh Gede Ratna Dewi Indrayati, S.Si., Apt., Ketua Tim Persentase Pemenuhan Target Pengendalian AMR di wilayah UPT/ PFM Ahli Madya BBPOM di Denpasar.

Salah satu rangkaian penting kegiatan adalah penandatanganan Surat Pernyataan/Pakta Integritas oleh seluruh Apoteker Penanggung Jawab (APJ), Apoteker Pendamping dan Tenaga Teknis Kefarmasian yang hadir. Penandatanganan secara simbolis dilakukan oleh perwakilan APJ dari Apotek Star Medika Kabupaten Badung, Apotek Kimia Farma 192 Gn. Sanghyang Kota Denpasar, Apotek Widi Farma Kabupaten Tabanan, dan Apotek Indobat Ubud Kabupaten Gianyar. Kegiatan tersebut disaksikan oleh perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Gianyar, PC IAI Gianyar, dan GP Farmasi Provinsi Bali.

Diskusi yang berlangsung interaktif turut mengangkat sejumlah tantangan dalam pengendalian AMR, antara lain penyerahan antibiotik tanpa resep, praktik dispensing oleh dokter, serta perlunya pengawasan dan edukasi yang melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan.

Dalam diskusi tersebut ditegaskan bahwa pengendalian AMR tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Badan POM memiliki peran dalam pengawasan apoteker dan sarana pelayanan kefarmasian, sementara pengawasan terhadap peresepan dan praktik dispensing dokter berada dalam lingkup Kementerian Kesehatan. Sinergi lintas sektor menjadi penting untuk memastikan penggunaan antibiotik yang rasional dan mencegah terjadinya resistensi antimikroba.

Melalui Bimtek ini, BBPOM di Denpasar berharap pemahaman dan kepatuhan tenaga kefarmasian terhadap ketentuan penyerahan antibiotik berdasarkan resep dokter semakin meningkat. Peserta juga diharapkan dapat menerapkan hasil Bimtek dalam pelayanan kefarmasian sehari-hari serta berperan aktif dalam mendukung pencapaian target nasional pengendalian resistensi antimikroba, termasuk penurunan penjualan antibiotika tanpa resep di masyarakat hingga 50% pada tahun 2029.

BBPOM di Denpasar berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan, edukasi, dan kolaborasi lintas sektor sebagai bagian dari upaya bersama menjaga efektivitas antibiotik dan melindungi masyarakat dari ancaman resistensi antimikroba. (QQ)

Sarana