Denpasar - Bukan sekadar mencari ketidaksesuaian, audit internal menjadi momentum untuk melihat kembali seberapa efektif sebuah organisasi menjalankan sistem, mengelola risiko, dan memastikan setiap proses bergerak menuju tujuan yang telah ditetapkan.
Semangat tersebut mengiringi pelaksanaan Audit Internal Sistem Manajemen Pengawasan Obat dan Makanan (Sistem Manajemen POM) Tahun 2026 di Balai Besar POM di Denpasar yang berlangsung pada 2–3 September 2026.
Dalam audit ini, Balai Besar POM di Denpasar bertindak sebagai Auditan (Auditee), sedangkan pelaksanaan audit dilakukan oleh Tim Auditor dari Balai Besar POM di Kupang dengan Siska Rian Pratiwi, S.Farm., Apt., M.Farm. sebagai Lead Auditor. Tim Pelaksana Audit terdiri atas Siska Rian Pratiwi, Ronaldo Mardi Putra, Arta Puspita Sari, Charles Manit, dan Putu Eka Asih Ariani.
Kegiatan diawali dengan Entry Meeting sebagai forum pembukaan untuk menyamakan pemahaman antara auditor dan auditee mengenai tujuan, mekanisme, ruang lingkup, serta kriteria audit. Entry Meeting dijadwalkan pada pukul 08.30–09.00 WITA sebelum tim auditor melanjutkan pemeriksaan pada masing-masing ruang lingkup yang telah ditetapkan.
Audit untuk Memperkuat Akuntabilitas
Audit Internal Sistem Manajemen POM Tahun 2026 mengusung tema “Audit Internal untuk Perkuatan Akuntabilitas Kinerja dalam Tata Kelola Organisasi.”
Tema tersebut menegaskan bahwa audit internal tidak ditempatkan semata sebagai proses pemeriksaan untuk menemukan ketidaksesuaian. Lebih dari itu, audit menjadi sarana untuk memastikan bahwa sistem manajemen yang diterapkan benar-benar mendukung pencapaian tujuan organisasi secara efektif, efisien, dan akuntabel.
Dalam materi Entry Meeting Audit Internal, audit didefinisikan sebagai proses yang sistematis, independen, dan terdokumentasi untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti objektif dalam menilai pemenuhan standar dan persyaratan Sistem Manajemen POM.
Melalui proses tersebut, auditor tidak hanya melihat kesesuaian antara dokumen dengan pelaksanaan di lapangan, tetapi juga menilai kecukupan, efektivitas penerapan sistem, keterpaduan proses bisnis, pengelolaan risiko, pencapaian sasaran, hingga mekanisme evaluasi internal.
Sebagai auditee, BBPOM di Denpasar menjalani proses audit secara terbuka bersama Tim Auditor BBPOM di Kupang yang dilaksanakan secara remote melalui zoom meeting. Audit dilaksanakan dengan prinsip independensi dan objektivitas melalui pendekatan berbasis risiko serta bukti yang dapat diverifikasi.
Dengan penerapan Sistem Manajemen POM yang terintegrasi yang mendorong penyederhanaan, pengintegrasian dan mengurangi duplikasi, melalui kebijakan Tim Kerja yang terintegrasi, ruang lingkup dan Kriteria Audit disusun dengan pendekatan area tata Kelola organisasi (area Pembangunan Zona Integritas). Penyusunan Kriteris Audit dengan pendekatan Tata Kelola organisasi bertujuan untuk keselarasan dengan evaluasi sistem pengendalian intern dan pembangunan zona integritas yang menggunakan pendekatan unsur pengendalian manajemen seta meminimalisir duplikasi kritera audit antar ruang lingkup audit.
Audit silang antarunit kerja menjadi salah satu mekanisme yang diterapkan dalam Audit Internal Sistem Manajemen POM Tahun 2026. Pemeriksaan dapat dilakukan melalui wawancara, pemeriksaan dokumen, observasi lapangan, dan teknik audit internal lainnya.
Pada hari pertama, Tim Auditor melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah area, antara lain Tata Operasional dan Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Area Tata Laksana, serta Area Manajemen Perubahan, Pengawasan dan Auditor Internal. Masing-masing area ditangani oleh auditor sesuai pembagian ruang lingkup yang telah ditetapkan dalam jadwal audit.
Sementara pada hari kedua, pemeriksaan dilanjutkan pada Area Penataan SDM dan Area Pelayanan Publik. Selanjutnya, Tim Auditor melakukan rapat internal untuk merumuskan hasil audit sebelum dilaksanakan Closing Meeting.
Melihat Sistem Secara Menyeluruh
Ruang lingkup audit tidak hanya berfokus pada satu aspek pekerjaan. Kriteria audit mengacu pada klausul Sistem Manajemen POM, mulai dari pemahaman organisasi dan pemangku kepentingan, kepemimpinan, kebijakan, pengelolaan risiko dan peluang, sumber daya manusia, kompetensi, komunikasi, proses operasional, pencegahan dan penanganan korupsi, keamanan informasi, hingga monitoring, evaluasi, tindakan perbaikan, dan peningkatan berkelanjutan.
Pendekatan tersebut sejalan dengan tujuan Audit Internal Sistem Manajemen POM, yakni mengidentifikasi ketidaksesuaian sekaligus akar permasalahannya serta menemukan peluang peningkatan pada proses, tata kelola, pelayanan, pemanfaatan sumber daya, digitalisasi, dan pengendalian internal.
Dengan kata lain, audit menjadi kesempatan bagi organisasi untuk bercermin—melihat apa yang telah berjalan baik, apa yang masih perlu diperbaiki, dan langkah apa yang perlu dilakukan agar sistem semakin efektif.
Dari Temuan Menuju Perbaikan
Setiap hasil audit nantinya menjadi bagian dari siklus perbaikan berkelanjutan. Temuan audit dirumuskan berdasarkan bukti objektif dan dapat dikategorikan sebagai Non Conformity (NC) Mayor, NC Minor, maupun Area for Improvement (AFI).
Namun, pekerjaan tidak berhenti ketika temuan disampaikan.
Tindak lanjut melalui Corrective Action and Preventive Action (CAPA) menjadi bagian penting untuk memastikan permasalahan benar-benar ditangani hingga ke akar penyebabnya. Efektivitas tindakan perbaikan juga akan dipantau untuk memastikan ketidaksesuaian tidak kembali berulang.
Bahkan, keberhasilan penerapan Sistem Manajemen POM diukur dari seberapa jauh tindakan perbaikan mencapai hasil yang direncanakan, sesuai dengan rencana aksi, serta mampu mencegah terulangnya permasalahan.
Karena itu, bagi BBPOM di Denpasar, pelaksanaan Audit Internal Sistem Manajemen POM Tahun 2026 menjadi lebih dari sekadar agenda pemeriksaan rutin. Kehadiran Tim Auditor dari BBPOM di Kupang menjadi bagian dari upaya menjaga objektivitas sekaligus memberikan perspektif eksternal terhadap penerapan sistem manajemen di BBPOM di Denpasar.
Melalui proses audit yang transparan, berbasis bukti, dan konstruktif, BBPOM di Denpasar berkomitmen menjadikan setiap hasil evaluasi sebagai bahan pembelajaran untuk terus memperkuat akuntabilitas kinerja, tata kelola, pengendalian risiko, integritas, serta kualitas pelaksanaan tugas pengawasan Obat dan Makanan.
Sebab pada akhirnya, audit bukan tentang siapa yang benar atau salah. Audit adalah tentang bagaimana organisasi menemukan ruang untuk menjadi lebih baik.