Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Denpasar terus berkomitmen melindungi masyarakat dari risiko pangan yang mengandung bahan berbahaya melalui inovasi "BABE AMIN (Bali Bebas dari Rhodamin B)" Inovasi yang diimplementasikan sejak tahun 2019 ini lahir sebagai respons atas masih ditemukannya penyalahgunaan Rhodamin B pada pangan di Bali yang pada tahun 2018 tercatat cukup tinggi dan bahkan berada di atas rata-rata nasional.
Rhodamin B merupakan pewarna sintetis yang seharusnya digunakan untuk keperluan industri, seperti tekstil, kertas, dan tinta, sehingga dilarang digunakan dalam pangan. Namun, di lapangan masih ditemukan penggunaannya pada beberapa pangan, terutama pangan tradisional dan pangan berwarna merah atau merah muda mencolok, seperti jaje begina, roti kukus, cendol, gipang, dan berbagai jenis jajanan lainnya. Penyalahgunaan ini berpotensi membahayakan kesehatan karena Rhodamin B dapat terakumulasi dalam tubuh dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan, termasuk kerusakan organ hingga kanker.
Berangkat dari permasalahan tersebut, BBPOM di Denpasar menghadirkan inovasi BABE AMIN sebagai gerakan terpadu untuk menekan angka penyalahgunaan Rhodamin B sekaligus membangun budaya keamanan pangan di masyarakat. Inovasi ini tidak hanya berfokus pada pengawasan, tetapi juga mengedepankan upaya promotif dan preventif melalui edukasi yang berkelanjutan.
Pelaksanaan BABE AMIN dilakukan melalui berbagai kegiatan, antara lain pengawasan dan pengujian cepat (rapid test) terhadap pangan yang dicurigai mengandung Rhodamin B, penyuluhan langsung kepada pedagang dan masyarakat, penyebarluasan informasi melalui media digital dan iklan layanan masyarakat, serta pembentukan dan pembinaan fasilitator keamanan pangan yang melibatkan petugas pasar, mahasiswa, dan berbagai pemangku kepentingan. Inovasi ini juga dilaksanakan secara kolaboratif dengan pemerintah daerah, pengelola pasar, dan lintas sektor terkait sehingga pengawasan keamanan pangan dapat dilakukan secara lebih luas dan berkesinambungan.
Hadirnya BABE AMIN diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk memilih, memproduksi, dan memperdagangkan pangan yang aman serta bebas dari bahan berbahaya. Di sisi lain, inovasi ini juga diharapkan dapat memutus rantai distribusi pangan yang mengandung Rhodamin B dan mendorong terciptanya pasar-pasar yang lebih aman bagi masyarakat.
Implementasi BABE AMIN menunjukkan hasil yang menggembirakan. Sejak dijalankan, inovasi ini berhasil mendorong penurunan signifikan penyalahgunaan Rhodamin B pada pangan di sejumlah wilayah di Bali, bahkan beberapa daerah berhasil mencapai kondisi nihil temuan Rhodamin B pada pangan yang diuji. Capaian ini menjadi bukti bahwa kolaborasi pengawasan, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat mampu menghasilkan perubahan nyata dalam mewujudkan pangan yang lebih aman.
Melalui inovasi BABE AMIN, BBPOM di Denpasar ingin memastikan bahwa setiap masyarakat Bali memperoleh hak yang sama untuk mengonsumsi pangan yang aman dan bermutu. Sebab, pangan yang aman bukan hanya melindungi kesehatan saat ini, tetapi juga menjadi investasi penting dalam mewujudkan generasi yang sehat, berkualitas, dan berdaya saing di masa depan.