Denpasar – Perlindungan konsumen membutuhkan kolaborasi banyak pihak. Tidak hanya memastikan konsumen memperoleh haknya, tetapi juga memastikan produk yang beredar di masyarakat memenuhi ketentuan keamanan dan mutu.
Semangat tersebut menjadi bagian dari kehadiran Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar dalam Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Denpasar Periode 2026–2031, yang berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (31/8/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri langsung oleh Kepala BBPOM di Denpasar, sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan perlindungan konsumen di Kota Denpasar.
Pelantikan diawali dengan doa, menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan Pancasila, hingga pembacaan Surat Keputusan Gubernur Bali tentang pengangkatan anggota BPSK Kota Denpasar periode 2026–2031. Selanjutnya dilaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah anggota, penandatanganan berita acara, serta sambutan Gubernur Bali.
Sinergi untuk Konsumen yang Lebih Terlindungi
Bagi BBPOM di Denpasar, perlindungan konsumen memiliki keterkaitan erat dengan tugas pengawasan obat dan makanan. Masyarakat sebagai konsumen berhak mendapatkan produk obat dan makanan yang aman, bermutu, dan sesuai dengan ketentuan.
Di sisi lain, keberadaan BPSK memiliki peran penting dalam memberikan ruang penyelesaian sengketa konsumen. Karena itu, sinergi antara lembaga pengawasan dengan lembaga perlindungan konsumen menjadi penting untuk membangun ekosistem perlindungan konsumen yang semakin kuat.
Kehadiran BBPOM di Denpasar dalam momentum pelantikan ini menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap penguatan jejaring perlindungan konsumen, khususnya dalam isu yang berkaitan dengan produk obat dan makanan yang beredar di masyarakat.
Apalagi, dalam pelaksanaan pengawasan obat dan makanan, BBPOM tidak hanya melakukan pengawasan terhadap produk, tetapi juga mendorong pemberdayaan dan peningkatan kesadaran masyarakat agar mampu menjadi konsumen yang cerdas.
Masyarakat Bukan Hanya Konsumen, tetapi Juga Pengawas
Perlindungan konsumen pada akhirnya tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah.
Masyarakat juga memiliki peran penting dengan membiasakan diri memilih produk yang aman, membaca label, mengecek izin edar, memperhatikan kedaluwarsa, serta melaporkan apabila menemukan produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan.
Dalam konteks inilah sinergi BBPOM di Denpasar dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk lembaga perlindungan konsumen, menjadi semakin penting.
Ketika masyarakat menemukan permasalahan terkait obat dan makanan, informasi dan pengaduan dapat menjadi bagian dari mata rantai pengawasan. Semakin cepat informasi diterima dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan, semakin cepat pula potensi risiko terhadap masyarakat dapat dicegah.
Dari Sinergi, untuk Masyarakat
Pelantikan anggota BPSK Kota Denpasar periode 2026–2031 diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Bagi BBPOM di Denpasar, sinergi tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan pengawasan obat dan makanan yang semakin responsif, kolaboratif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Sebab, perlindungan konsumen bukan sekadar menyelesaikan persoalan ketika sengketa terjadi. Lebih jauh, perlindungan konsumen juga berarti mencegah masyarakat dirugikan sejak awal melalui pengawasan, edukasi, pemberian informasi, dan kolaborasi lintas sektor.
Dengan kolaborasi yang semakin kuat antara pemerintah, lembaga perlindungan konsumen, pelaku usaha, dan masyarakat, diharapkan tercipta lingkungan perdagangan yang sehat sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam memperoleh dan menggunakan produk, khususnya obat dan makanan.
Bersama melindungi konsumen, bersama mewujudkan masyarakat yang semakin cerdas, berdaya, dan terlindungi.