Denpasar-Rabu 15 Oktober 2025, bertempat di Aula Bima Balai Besar POM di Denpasar diselenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan dan Tata Cara Sertifikasi Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan (SMKPO). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung implementasi Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 21 Tahun 2021 tentang Penerapan Sistem Jaminan Keamanan dan Mutu Pangan Olahan di Sarana Peredaran bahwa pelaku usaha peredaran pangan wajib untuk menerapkan Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan (SMKPO) dalam melaksanakan peredaran Pangan Olahan. Acara berupa Bimbingan Teknis Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik dan tata cara pelaksanaan dan penyusunan laporan audit internal pada SMKPO ini, dibuka secara resmi oleh Direktur Pengawasan Peredaran Pangan Olahan Badan POM RI Dr. Didik Joko Pursito, S.Pt., M.Si. dan disambut oleh Kepala Balai Besar POM di Denpasar Dra. I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, Apt., dihadiri oleh 40 pelaku usaha baik yang sedang maupun telah berproses sertifikasi SMKPO.
Materi kegiatan disampaikan oleh narasumber dari Direktorat Pengawasan Peredaran Pangan Olahan yakni ketua tim inspeksi sarana peredaran dan regulasi Dasep Wahidin, S.Si., Apt., M.Sc., Ph.D. dan ketua tim sertifikasi SMKPO Nihan Saputro, S.TP. Selain bimbingan teknis, pada sesi siang dilaksanakan desk sertifikasi SMKPO dan audit internal agar pelaku usaha dapat berkonsultasi secara langsung terkait kendala dan permasalahan yang dihadapi. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para pelaku usaha dalam menjamin mutu dan keamanan produk selama di peredaran. Kegiatan ditutup oleh Ketua Tim Sertifikasi dan KIE BBPOM di Denpasar Ni Putu Ekayani Scorpiasanty L., S.Si., Apt., M.Biomed, dengan harapan dapat memberikan manfaat kepada pelaku usaha dan lebih disiplin melaksanakan audit internal SMKPO. (Sholihul/Eka)