Beredarnya berita baik di media cetak, elektronik maupun di jejaring sosial terkait kasus meninggalnya pasien di RS Siloam Karawaci Tangerang, beberapa wartawan media cetak dan elektronik menghubungi Balai Besar POM di Denpasar untuk menanyakan sejauh mana tindakan yang telah dilakukan di Provinsi Bali. Bertempat di ruang Kepala Balai Besar POM di Denpasar berturut-turut pada tanggal 17 dan 18 Pebruari 2015 Dra. Endang Widowati,Apt member penjelasan agar berita yang beredar tidak simpang siur dan tidak meresahkan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Balai menyampaikan penarikan obat Buvanest spinal di Provinsi Bali telah dilakukan secara mandiri oleh pihak distributornya (PT Enseval Putra Megatrading) dan berhasil ditarik dari peredaran sebanyak 172 box dan 121 ampul. Sedangkan Buvanest spinal dengan no batch 630077 sebanyak 72 box belum dibuka dan diedarkan. Terhadap seluruh obat tersebut sudah dikembalikan ke PT Enseval Putra Megatrading di Jakarta.. Walaupun demikian pihak distributor akan tetap melakukan penelusuran kemungkinan masih adanya produk di outlet/peredaran. Sanksi yang diberikan Kepala Badan POM terhadap produsen obat Buvanest spinal yaitu PT Kalbe Farma adalah memerintahkan untuk menarik produk buvanest spinal dari peredaran di seluruh Indonesia dan mencabut ijin edarnya. Tindakan selanjutnya adalah menunggu hasil penyelidikan secara komprehensif baik di tempat kejadian, produsen maupun distributornya.
BBPOM di Denpasar