Denpasar, 13 April 2026 – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar secara resmi menerbitkan Standar Pelayanan Publik Tahun 2026 yang memuat 11 jenis layanan formal sebagai pedoman pelayanan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan.
Standar layanan ini disusun sebagai bentuk komitmen BBPOM di Denpasar dalam memberikan pelayanan prima, transparan, profesional, dan terukur sesuai ketentuan perundang-undangan serta kaidah pelayanan publik yang berlaku.
Dokumen Standar Pelayanan Publik Tahun 2026 tersebut sah ditetapkan pada tanggal 13 April 2026 dan mencakup berbagai jenis layanan strategis di bidang pengawasan obat dan makanan, antara lain:
- Layanan Informasi dan Pengaduan Obat dan Makanan
- Layanan Pengujian Obat dan Makanan
- Layanan Penerbitan Surat Keterangan Ekspor
- Layanan Penerbitan Surat Keterangan Impor
- Layanan Penerbitan Sertifikat Penerapan Aspek Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik
- Layanan Penerbitan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
- Layanan Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik secara Bertahap
- Layanan Penerbitan Rekomendasi Sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika
- Layanan Penerbitan Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik
- Layanan Penerbitan Rekomendasi Importir Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan
- Layanan Pemasukan Melalui Mekanisme Jalur Khusus (Special Access Scheme) Kosmetik
Penetapan Standar Pelayanan Publik ini merupakan bagian dari upaya strategis BBPOM di Denpasar untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya. Dengan pedoman yang jelas, diharapkan seluruh proses pelayanan menjadi lebih akuntabel, terstandar, dan responsif terhadap kebutuhan publik.
Kepala Balai Besar POM di Denpasar menyatakan bahwa penerbitan standar layanan ini sejalan dengan prinsip good governance dan reformasi birokrasi, serta merupakan wujud nyata komitmen institusi untuk menjamin pelayanan yang cepat, tepat, dan berkualitas sesuai harapan masyarakat.
Masyarakat dan pelaku usaha di wilayah Bali dan sekitarnya diundang untuk memanfaatkan layanan ini secara optimal serta memberikan masukan demi perbaikan pelayanan berkelanjutan.