Balai Besar POM di Denpasar Tetapkan Maklumat Pelayanan sebagai Komitmen Peningkatan Kualitas Layanan Publik Tahun 2026

02-05-2026 Umum Dilihat 179 kali

Denpasar, 14 April 2026 – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar menetapkan Maklumat Pelayanan sebagai bentuk komitmen dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Maklumat Pelayanan dengan Nomor OT.03.03.13A.04.26.104 tersebut merupakan pernyataan resmi kesiapan BBPOM di Denpasar dalam memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan publik yang telah ditetapkan.

Dalam maklumat tersebut, BBPOM di Denpasar menyatakan komitmen untuk:

  1. Menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan publik yang berlaku.
  2. Memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban serta melakukan perbaikan secara berkelanjutan.
  3. Menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Penetapan Maklumat Pelayanan ini merupakan wujud implementasi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), serta upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan.

Dengan ditetapkannya maklumat ini, BBPOM di Denpasar menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan publik dalam pelaksanaan tugas pengawasan obat dan makanan di wilayah Bali.

Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam memberikan masukan dan pengawasan sebagai bagian dari upaya bersama mewujudkan pelayanan publik yang prima.

Sarana