Di Bali minuman beralkohol sering dikaitkan sebagai sarana penunjang pariwisata. Hal ini sering membawa masalah baik untuk masyarakat lokal maupun wisatawan asing. Oleh karena itu pemerintah harus melakukan pengaturan dan pengendalian minuman beralkohol secara ketat. Pelaku uasaha diharapkan bisa mengahasilkan produk yang berkualitas dengan penerapan Cara Produksi Pangan yang Baik tanpa mengesampingkan perijinan yang terkait.
Sehubungan dengan hal ituKemeterian Perindustrian mengadakan sosialisasi terkait perijinan bagi para pelaku usaha dibidang minuman beralkohol. Pernyataan di atas muncul karena Balai Besar POM di Denpasar diundang sebagai salah satu nara sumber dalam acara ini selain nara sumber dari Kementerian Perindustrian sendiri. Kepala Balai Besar POM di Denpasar menghadiri langsung dan membawakan materi Pengawasan Produk Minuman Beralkohol di Provinsi Bali, sedangkan nara sumber dari Kementerian Perindustrian membawakan materi terkait perijinan. Acara ini juga dihadiri instansi terkait seperti Bea Cukai, Badan Perijinan Terpadu dan Disperindag Provinsi Bali serta Kabupaten/Kota. Kegiatan diakhiri dengan diskusi yang cukup ramai dengan banyaknya pertanyaan dari peserta terutama yang menyangkut perijinan.
Mudah-mudahan dengan semakin meningkatnya pemahaman terhadap aturan dan kesadaran akan bahaya, konsumen bisa semakin cerdas dan kritis sebelum memutuskan untuk mengkonsumsi suatu produk.
BBPOM di Denpasar