Denpasar - Warna makanan yang tampak mencolok memang menggugah selera. Namun, di balik warna merah terang atau merah muda yang tidak wajar, bisa saja tersembunyi ancaman serius bagi kesehatan. Salah satunya adalah penyalahgunaan Rhodamin B, zat pewarna sintetis yang seharusnya digunakan untuk industri tekstil dan kertas, bukan untuk pangan.
Sebagai bentuk komitmen dalam melindungi masyarakat dari pangan yang mengandung bahan berbahaya, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar menghadirkan inovasi BABE AMIN (Bali Bebas dari Rhodamin B). Inovasi yang telah diimplementasikan sejak tahun 2019 ini menjadi langkah strategis dalam menekan penyalahgunaan Rhodamin B pada pangan melalui edukasi, pengawasan, dan pengujian cepat di lapangan.
Rhodamin B merupakan pewarna sintetis yang dilarang digunakan dalam pangan karena dapat membahayakan kesehatan. Konsumsi makanan yang mengandung Rhodamin B secara terus-menerus berisiko menyebabkan gangguan fungsi hati, ginjal, iritasi saluran pencernaan, hingga meningkatkan risiko kanker akibat sifatnya yang bersifat toksik dan karsinogenik.
Masyarakat perlu lebih waspada terhadap makanan yang memiliki warna merah atau merah muda sangat mencolok, tidak alami, dan tampak mengilap. Pada beberapa produk, warna tersebut sulit luntur meskipun dicuci atau direndam air, sehingga patut dicurigai sebagai indikasi penggunaan pewarna tekstil. Beberapa jenis pangan yang pernah ditemukan mengandung Rhodamin B antara lain terasi, bolu kukus, cendol pink, gipang, jaje begina, jaje uli merah, hingga aneka jajanan tradisional berwarna merah.
Melalui inovasi BABE AMIN, BBPOM di Denpasar tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga mengedepankan pendekatan preventif melalui Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada pedagang, pelaku usaha, pengelola pasar, serta masyarakat. Edukasi dilakukan secara langsung, diperkuat dengan media digital, iklan layanan masyarakat, pembentukan kader keamanan pangan, hingga pengujian cepat menggunakan rapid test kit Rhodamin B pada pangan yang beredar di pasar tradisional maupun sentra jajanan.
Keberhasilan inovasi ini terlihat dari semakin menurunnya temuan penyalahgunaan Rhodamin B di berbagai wilayah Bali. Sejak implementasi BABE AMIN, beberapa kabupaten berhasil mencapai nihil (0%) temuan Rhodamin B pada sampel pangan yang diuji secara berturut-turut. Capaian tersebut menunjukkan bahwa kolaborasi antara BBPOM di Denpasar, pemerintah daerah, pengelola pasar, dan masyarakat mampu meningkatkan kesadaran akan pentingnya pangan yang aman untuk dikonsumsi.
Selain memberikan edukasi, BBPOM di Denpasar juga melakukan penelusuran terhadap sumber pangan yang terindikasi mengandung bahan berbahaya, melakukan pembinaan kepada pelaku usaha, serta memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, dinas terkait, pengelola pasar, perguruan tinggi, hingga kader keamanan pangan agar upaya pencegahan dapat berjalan secara berkelanjutan.
Keberhasilan implementasi BABE AMIN turut mengantarkan Pasar Desa Nyanggelan, Kota Denpasar meraih Juara I Pasar Pangan Aman Tingkat Nasional Tahun 2022, sebagai bentuk apresiasi atas komitmen komunitas pasar dalam mewujudkan pasar yang bebas dari bahan berbahaya.
Melalui inovasi BABE AMIN, BBPOM di Denpasar terus mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dengan lebih teliti memilih pangan. Jangan mudah tergiur oleh warna makanan yang terlalu mencolok. Jika menemukan pangan yang diduga mengandung bahan berbahaya atau membutuhkan informasi mengenai keamanan pangan, masyarakat dapat menghubungi BBPOM di Denpasar melalui berbagai kanal layanan informasi dan pengaduan.
Pangan yang aman bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan kepedulian seluruh masyarakat. Bersama BABE AMIN, mari wujudkan Bali bebas dari Rhodamin B demi generasi yang lebih sehat dan berkualitas.