Semakin banyaknya produk-produk industri rumah tangga membuat semakin besar tantangan bagi pemerintah untuk menjadikan produk tersebut bermutu dan memiliki daya saing lokal. Salah satu upaya peningkatan mutu dapat dilakukan dengan memberikan pelatihan-pelatiihan terhadap pelaku usaha. Dinas terkait yang sangat besar peranannya untuk SPP IRT adalah Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Badan Perijinan terpadu dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten/Kota.
Berdasarkan hal ini, Badan POM RI melaksanakan asistensi regulasi Peraturan Kepala Badan POM tentang SPP-IRT. Asistensi dilaksanakan di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Denpasar pada pada tanggal 12 Agustus 2015. Acara di buka oleh plh. Kepala Balai, Dra. Sri Suryaniati, Apt., MM. Dalam sambutannya plh Kepala Balai menyampaikan, kegiatan asistensi ini sangat bermanfaat dan menghimbau para lintas sektor terkait untuk selalu membina para pelaku usaha Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) di kabupaten masing-masing.
Acara yang dihadiri oleh 20 peserta dari instansi terkait ini berlangsung sangat hikmat, memperhatikan dan mendiskusikan segala hal terkait SPP-IRT. Dra. Novinar, Apt., sebagai narasumber dalam acara ini menyampaikan materi tentang Paradigma baru SPP-IRT sebagai basis peningkatan mutu produk pangan untuk peningkatan daya saing. Dalam kesempatan yang sama juga disampaikan program GKPD (Gerakan Keamanan Pangan Desa ) yang telah terlaksana dari tahun 2014. Ibu Novi sangat mengapresiasi pertanyaan dan sharing yang disampaikan oleh peserta yang terkesan antusias dan aktif untuk bekerjasama meningkatkan mutu produk pangan terutama Pangan Industri Rumah Tangga. Antusiasme ini juga tercermin dari hasil survei pada keesokan harinya tanggal 13 Agustus terhadap petugas PKP dan DFI yang menangani penerbitan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) di kabupaten Klungkung dan Gianyar.
BBPOM di Denpasar