Pemerintah terus berupaya melakukan pembinaan dan pengawasan peredaran bahan berbahaya dan penggunaan BTP yang berlebihan dalam pangan, walaupun hasilnya belum optimal. Hal ini kemungkinan disebabkan kurangnya koordinasi antar lintas sector terkait, kurangnya kesadaran, kepedulian dan tanggung jawab stakeholders. Untuk itu, diadakan kegiatan advokasi kepada instansi terkait yang bertujuan untuk memperkuat komitmen dan dukungan Pemda, Komunitas Pasardan Lintas Sektor terkait, sehingga implementasi Rencana Aksi Pasar Bebas dari Bahan Berbahaya di daerah dapat berkesinambungan. Dalam pertemuan ini diharapkan diperoleh kesamaan persepsi dari seluruh pihak terkait untuk ikut berperan aktif dalam mendukung Pasar Aman dari Bahan Berbahaya. Peran nyata dari masing-masing pihak diharapkan dapat menjadi suatu kesepakatan bersama, yang jika memungkinkan diformalkan oleh pimpinan daerah. Demikian disampaikan oleh Kepala Balai Besar POM di Denpasar, Dra. Endang Widowati, Apt. dalam sambutannya.
Acara advokasi yang dilaksanakan secara paralel dengan acara bimtek kepada petugas pasar pada tanggal 19 Juni 2013 ini, dibuka oleh Sekda Kota Denpasar, Drs. A.A. Ngurah Rai Iswara, M.Si. Instansi terkait yang diundang adalah dinas kesehatan, disperindag, PD Pasar, Biro Kesra, dinas pertanian, dinas peternakan, dinas perikanan, bappeda, dinkop dan UKM, lembaga swadaya masyarakat serta 4 Kepala Pasar yang akan dijadikan percontohan Pasar Aman dari Bahan Berbahaya. Narasumber adalah Direktur Surveilan Bahan Berbahaya Badan POM RI, Drs. Mustofa, Apt. dan dari Bappeda Provinsi Bali.
Saat ini, bahan kimia banyak digunakan dalam proses pengolahan pangan. Disamping penambahan bahan kimia tersebut, saat ini juga semakin marak ditemukan penyalahgunaan bahan berbahaya yang ditambahkan pada pangan. Penyalahgunaan bahan berbahaya dalam pangan ini disinyalir karena kepedulian masyarakat yang masih terbatas terhadap keamanan pangan, khususnya masyarakat golongan ekonomi menengah ke bawah. Di samping itu faktor penyebab lain di antaranya kemudahan memperoleh bahan berbahaya, harga yang relatif murah, keefektifan fungsi dari bahan berbahaya tersebut untuk menghasilkan efek yang diinginkan dalam pangan serta dampak terhadap kesehatan yang tidak langsung terlihat/dirasakan.
Pengendalian peredaran bahan berbahaya di pasar merupakan hal penting dalam menurunkan jumlah penyalahgunaan bahan berbahaya dalam pangan. Dalam rangka itu, digagas suatu program intervensi terhadap pasar Contoh yang melibatkan lintas sektor terkait yaitu Rencana Aksi Pasar Bebas dari Bahan Berbahaya yang Disalahgunakan dalam Pangan. Hal tersebut tertuang dalam kebijakan Badan POM tahun 2013–2015 dalam rangka mencapai sasaran “Menurunnya Makanan yang Mengandung Bahan Berbahaya” melalui salah satu indikator kinerja yaitu “Jumlah Pasar yang Diintervensi Menjadi Pasar Bebas dari Bahan Berbahaya”.
Acara ditutup dengan penyerahan Reagen Test Kit untuk dan Rompi kepada 4 Kepala Pasar (Pasar Agung Peninjoan Denpasar, Pasar Gianyar, Pasar Intaran Denpasar dan Pasar Sindhu Denpasar) yang diintervensi tahun 2013 sebagai Pasar Aman dari Bahan Berbahaya. Serta penandatanganan Komitmen dalam melaksanakan Pasar Aman dari Bahan Berbahaya.
BBPOM Di Denpasar