Dengan diterbitkannya Peraturan Kepala Badan POM RI terkait Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) seperti Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga, dan Tata Cara Pemeriksaan Sarana Produksi IRTP maka untuk menyamakan persepsi perlu diadakan advokasi kepada Dinas Kesehatan Kab/Kota. Pada hari Selasa, 7 Mei 2013, Balai Besar POM di Denpasar bekerjasama dengan Badan POM RI mengadakan Advokasi dengan mengundang masing-masing 2 orang petugas yang menangani IRTP di 9 Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Dinas Kesehatan Provinsi Bali.
Pertemuan yang diadakan di Aula di Gedung Ayodya Balai Besar POM di Denpasar, dibuka oleh Ibu Kepala Balai, Dra. Corry Panjaitan, Apt. Dalam sambutannya, Kepala Balai menyatakan pertemuan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang sama dalam membina IRTP sebagai salah satu tonggak perekonomian di Indonesia. Pengawasan terhadap Pangan juga semakin disempurnakan dengan diterbitkannya Undang-Undang No.18 tahun 2012 tentang Pangan. Kepala Balai juga memaparkan pengawasan yang telah dilakukan oleh Balai Besar POM di Denpasar, disamping pembinaan juga pemberian sanksi terhadap pelanggaran. Ada beberapa kasus pelanggaran pada tahun 2012 yang telah di Pro Justitia (PJ) yaitu 1 terkait Obat, 4 terkait Obat Tradisional dan 6 terkait Kosmetika.
Di samping itu, Kepala Balai Besar POM Di Denpasar selalu menyampaikan pada setiap kesempatan yang ada tentang program-program Badan POM untuk meningkatkan perlindungan kepada masyarakat yaitu : 1).Gerakan Nasional waspada Obat dan Makanan Ilegal yang telah dicanangkan oleh Ibu Kementerian Kesehatan pada tanggal 8 Februari 2013 dengan tujuan meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap peredaran produk ilegal; 2).Pencanangan Pasar Aman dari Bahan Berbahaya yang sering disalahgunakan pada pangan. Program ini telah dicanangkan oleh ibu Kementerian Kesehatan RI pada tanggal 19 April 2013 di Pasar Tradisional Cibubur Bogor, yang bertujuan terciptanya pasar Sehat dan Produk yang beredar di pasar Tradisional terhindar dari Bahan Berbahaya. Kepala Balai sebagai Narasumber pertama menyampaikan materi Hasil Pengawasan Produk IRTP di Provinsi Bali. Dari hasil pengawasan dan koordinasi dengan dinas kesehatan kab/kota ditemukan bahwa tidak semua IRTP mempunyai ijin usaha dan ijin edar untuk produknya. Temuan lainnya berupa penggunaan bahan yang dilarang, konstruksi bangunan yang tidak sesuai maupun higiene sanitasinya yang tidak memadai. Tindak lanjut berupa pembinaan sampai dengan Pro Justicia.
Narasumber dari Badan POM yaitu : Drh. AAN Merta Negara dan Cita Lustriane, STP. dari Direktorat Surveilan dan Penyuluhan Keamanan Pangan yang menyampaikan materi 1). Tata Cara Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, 2). Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga, 3). Kajian Implementasi Persyaratan IRTP, 4). Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), 5). E-Learning untuk tenaga PKP dan DFI dan 6). Memastikan dan Memelihara Kompetensi Profesi untuk DFI dan PKP. Dalam diskusi disampaikan beberapa permasalahan yang dialami oleh dinas kesehatan seperti perijinan dilaksanakan oleh kantor/bagian unit perijinan terpadu sehingga memperpanjang birokrasi, anggaran yang tidak tersedia/ terbatas sehingga pembinaan kepada IRTP tidak bisa maksimal dilakukan dan tenaga PKP/DFI di dinas kesehatan Kab/Kota tidak tersedia.
Balai Besar POM di Denpasar