Kegiatan Coaching dan Desk Dalam Rangka Jemput Bola Registrasi Pangan Olahan “Inovasi GEBYAR UMKM Bali Percepat Terbitnya Izin Edar” yang diselenggarakan oleh Balai Besar POM di Denpasar resmi berakhir pada 7 Mei 2026 dengan capaian menggembirakan. Selama dua hari pelaksanaan, sebanyak 91 izin edar pangan olahan berhasil diterbitkan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Bali.
Kegiatan yang berlangsung pada 6–7 Mei 2026 di Kantor BBPOM di Denpasar ini diikuti oleh 40 pelaku usaha yang dibagi ke dalam dua sesi pelaksanaan. Melalui pola pendampingan intensif dan evaluasi langsung, para pelaku usaha dapat menyelesaikan proses registrasi pangan olahan secara lebih cepat dan efektif.
Berbagai pelaku usaha yang mengikuti kegiatan ini antara lain CV. Bali Bio, CV. Dukuh Lestari, PT Hari Hari Rejeki, Aromaduta Rasaprima, PT. Satria Pangan Sejati, Wangsa Kombucha, UD Pengolahan Makanan Alami, dan sejumlah UMKM pangan olahan lainnya dari berbagai kabupaten/kota di Bali.
Plt. Kepala BBPOM di Denpasar, Made Ery Bahari Hantana menyampaikan bahwa kegiatan jemput bola registrasi pangan olahan merupakan langkah strategis dalam mempercepat legalitas produk UMKM sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Menurutnya, izin edar BPOM tidak hanya menjadi bentuk kepatuhan terhadap regulasi, namun juga menjadi nilai tambah yang meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan olahan lokal.
“Produk yang memiliki izin edar akan lebih dipercaya masyarakat. Ketika usaha berkembang, maka penyerapan tenaga kerja juga meningkat dan berdampak positif terhadap perekonomian Bali,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar pelaku usaha tetap menjaga konsistensi penerapan standar produksi sesuai ketentuan keamanan pangan setelah memperoleh izin edar. BBPOM di Denpasar akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan guna memastikan mutu dan keamanan produk tetap terjaga.
Dalam kegiatan ini, peserta juga mendapatkan pendampingan langsung dari Direktorat Registrasi Pangan Olahan Badan POM RI bersama evaluator pusat dan tim BBPOM di Denpasar. Pendampingan dilakukan mulai dari pemeriksaan dokumen, evaluasi label, hingga proses registrasi produk.
Salah satu peserta mengaku program jemput bola registrasi pangan olahan sangat membantu pelaku usaha karena proses pengurusan izin edar menjadi lebih cepat dibandingkan registrasi mandiri. Selain efisiensi waktu, pelaku usaha juga mendapatkan konsultasi langsung terkait kendala yang dihadapi selama proses registrasi.
Melalui kegiatan ini, BBPOM di Denpasar berharap semakin banyak produk pangan olahan UMKM Bali yang mampu memenuhi standar keamanan, mutu, dan legalitas sehingga dapat bersaing di pasar yang lebih luas, baik tingkat nasional maupun internasional.