FAQ: LAYANAN SKI/SKE
1 Maret 2023 10:18
Hot Issue

Apakah alamat website untuk importasi obat dan makanan ?

http://e-bpom.pom.go.id

 

Bagaimana cara mendapatkan Surat Keterangan Impor dan Surat Keterangan Ekspor ?

Permohonan penerbitan Surat Keterangan Impor dan Surat Keterangan Ekspor

Surat Permohonan, yang menyebutkan informasi tentang :

  1. Pemohon melakukan pendaftaran akun perusahaan di website Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan alamat http://www.pom.go.id atau melalui subsite http://www.e-bpom.pom.go.id atau portal Indonesia National Single Window untuk proses secara single submission, untuk mendapatkan nama pengguna (username) dan kata sandi (password).
  2. Pemohon melakukan entry data secara daring (online) dan mengunggah dokumen pendukung ke dalam aplikasi e-bpom atau portal Indonesia National Single Window untuk proses secara single submission.
  3. Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud terdiri atas hasil pemindaian:
    1. Asli surat permohonan yang ditandatangani oleh direktur atau kuasa direksi bermaterai cukup;
    2. Asli surat pernyataan penanggung jawab bermaterai cukup;
    3. asli NIB;
    4. Asli surat kuasa pemasukan yang dibuat dalam bentuk akta umum oleh notaris jika Pemohon SKI Border atau Pemohon SKI Post Border merupakan pelaku usaha yang perusahaannya menerima kuasa untuk mengimpor; dan
    5. Daftar HS Code komoditi yang akan diimpor.

 

Siapa yang boleh melakukan registrasi e-bpom?

Penanggungjawab Sarana atau Penanggungjawab Produksi/QA atau yang diberi kuasa untuk melakukan registrasi atas nama sarana tersebut.

 

Setelah melakukan registrasi, kapan diperbolehkan melakukan proses importasi menggunakan e-bpom?

Importasi melalui e-bpom dapat dilakukan setelah admin tiap kedeputian menyetujui username dan password yang didaftarkan ke Badan POM.

 

Bagaimana dapat diketahui username dan password sudah dapat dipergunakan?

Konfirmasi registrasi akan disampaikan kepada trader/importir melalui email, sesuai dengan alamat email yang dituliskan dalam form registrasi.

 

Jika importasi produk setiap shipment-nya mencapai puluhan item, maka jika kami memasukkan satu per satu produk ke dalam e-bpom maka proses importasi akan memakan waktu yang cukup lama, bagaimana mengatasi hal seperti ini?

Untuk produk dengan jumlah item lebih dari 10 item, disediakan fasilitas upload Excel yang dapat di download dari e-bpom, sehingga proses dapat dilakukan sekaligus, dengan waktu cepat.

 

Mengapa pada saat upload dokumen terjadi gagal upload?

Gagal upload bisa terjadi karena terdapat karakter yang unik pada nama file seperti (''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''), format file menggunakan huruf besar (JPEG / JPG / PDF), dan koneksi yang kurang baik pada saat upload sehingga sistem tidak dapat menyimpan data upload.

 

Pangan apa saja yang diterbitkan SKI-nya oleh Badan POM?

Penerbitan SKI berlaku untuk seluruh jenis pangan olahan, yaitu untuk produk pangan (retail packing), bahan baku pangan dan bahan tambahan pangan.

 

Apa yang perlu dilakukan untuk mendapatkan SKI untuk produk pangan ?

Produk pangan dalam kemasan eceran (retail packing) yang akan diimpor harus memiliki surat persetujuan pendaftaran (nomor ML) dari Badan POM RI.

 

Pada importasi bahan baku pangan dan bahan tambahan pangan, apakah boleh menggunakan sertifikat lain selain sertifikat kesehatan (health certificate) ?

Selain Health Certificate boleh digunakan Certificate of Free Sale (sertifikat bebas jual) yang dikeluarkan atau diendorsed/ dilegalkan oleh Kamar Dagang negara setempat (chamber of commerce).

 

Pada importasi bahan tambahan pangan, apakah perlu dilakukan pelaporan pendistribusian ?

Laporan pendistribusian BTP perlu disampaikan setelah BTP diimpor dan didistribusikan.

 

Apa yang perlu dijadikan perhatian untuk mendapatkan SKI Pangan?

Pada saat pertama kali akan mengimpor, konsultasikan terlebih dahulu persyaratan untuk mendapatkan SKI Pangan baik untuk produk pangan (kemasan ritel), bahan baku atau bahan tambahan. Pastikan bahwa persyaratan sudah terpenuhi sebelum barang tersebut dikirim.

 

Bagaimana kriteria Certificate of Analysis (COA) yang dianggap memenuhi persyaratan SKI?

COA yang memenuhi persyaratan SKI yaitu COA yang diterbitkan oleh Lembaga yang terakreditasi, yang memuat hasil uji cemaran fisik, kimia (logam berat) dan mikrobiologi dengan parameter uji sesuai ketentuan yang berlaku

 

Bagaimana jika importir tidak dapat menunjukkan COA dan Health Certificate yang asli ?

Jika tidak dapat menyerahkan atau menunjukkan COA dan Health Certificate yang asli maka importir diharuskan membuat surat pernyataan kapan akan menunjukkan dokumen COA dan atau HC yang asli.

 

Apakah seluruh jenis bahan baku, produk pangan atau bahan tambahan pangan dapat diimpor

Bahan baku dan produk pangan yang dapat diimpor adalah yang memiliki nomor HS Code 0209.00.00.00 s/d 2208.90.90.00 dengan jenis mengacu pada list "Kategori Pangan", sedangkan bahan tambahan pangan yang dapat diimpor adalah bahan yang terdapat di monografi Kodeks Makanan Indonesia; Peraturan BPOM Nomor 11 tahin 2019 tentang Bahan Tambahan Makanan; serta Peraturan terkait lainnya.

 

Apakah Dasar hukum Pemasukan dan Pengeluaran barang untuk obat tradisional dan kosmetik?

  • Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.00.05.1.42.4974, Tgl 23 September 2008 Tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Kosmetik.
  •  Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor Hk.00.05.42.2995, Tgl 10 Juni 2008 Tentang Pengawasan Pemasukan Kosmetik.
  • Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor : Hk.00.05.42.1018, Tgl 25 Pebruari 2008 Tentang Bahan Kosmetik.
  •  Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.00.05.1.42.0115, Tgl 13 Januari 2009 Tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Baku Obat Tradisional.
  • Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.00.05.42.2996, Tgl 10 Juni 2008 Tentang Pengawasan Pemasukan Obat Tradisional.