Piagam Bintang Keamanan Pangan untuk Industri Rumah Tangga Pangan

01-07-2014 Denpasar Dilihat 3384 kali

Program Piagam Bintang Keamanan Pangan (PBKP) adalah salah satu upaya Badan POM RI untuk meningkatkan mutu dan keamanan pangan untuk Industri Pangan. Program ini terdiri dari 3 (tiga) tingkatan yaitu Piagam Bintang Satu, Piagam Bintang Dua, dan Piagam Bintang Tiga. Program ini bersifat sukarela dan dimaksudkan untuk mendorong pelaku usaha di bidang pangan menerapkan praktek keamanan pangan yang baik dan memperoleh pengakuan atas penerapannya.

 

 

Balai Besar POM di Denpasar telah melakukan pembinaan/bimtek kepada pelaku usaha di bidang pangan termasuk Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP). Sarana produksi pangan yang telah memenuhi persyaratan PBKP dan telah menerima Piagam Bintang Keamanan Pangan selanjutnya setiap tahun dilakukan audit surveilan PBKP untuk memastikan konsistensinya dalam penerapan persyaratan PBKP.

 

 

Senin sampai selasa tanggal 30 Juni – 1 Juli 2014 dilakukan audit Surveilan PBKP Piagam Bintang Satu kepada 4 sarana produksi pangan di Kabupaten Buleleng. Keempat sarana tersebut 3 sarana IRTP yang telah mempunyai sertifikat  SPP-IRT (produk kopi, roti dan abon) dan satu sarana produksi pangan yang telah teregistrasi MD (produk kopi). Hasil audit terhadap 4 sarana tersebut memenuhi ketentuan dan secara konsisten tetap menerapkan persyaratan keamanan pangan sesuai program PBKP sehingga Piagam Bintang yang telah diperolehnya bisa dipertahankan.

 

BBPOM di Denpasar

Sarana