Pada tanggal 22 - 24 Juni 2011 Biro Hukum dan Humas Badan POM RI mengadakan Penyuluhan berkaitan upaya penegakan hukum di bidang pengawasan obat dan Makanan di Balai Besar POM Denpasar. Sebagai Nara Sumber dalam kegiatan ini adalah Kepala Bagian Bantuan Hukum Badan POM RI Bapak Ade Atman Harahap, SH., MH; Kepala Sub Bagian Penyuluhan Hukum Ibu Tiodora Sirait, SH., MH; dan didampingi Staf.
_x000D_Kegiatan yang diikuti oleh 25 (dua puluh lima) orang peserta yang meliputi Kepala Balai, Pejabat Struktural dan Fungsional, serta Staf di Lingkungan BBPOM di Denpasar khususnya yang ditunjuk sebagai Panitia Pengadaan dan Penerimaan Barang/Jasa, bertujuan untuk memberikan masukan dan atau konsultasi di bidang Hukum terkait permasalahan Pengadaan Barang/Jasa serta permasalahan dalam Pengawasan Obat dan Makanan.
_x000D_Kegiatan penyuluhan dilaksanakan dalam bentuk pemaparan materi dan diskusi di bidang pengadaan barang/jasa, serta permasalahan dalam tindak lanjut hasil Pengawasan Obat dan Makanan termasuk yang terkait dengan saksi dan keterangan ahli. Terkait permasalahan kontrak Pengadaan, ditegaskan bahwa dalam melaksanakan tugas sebagai Panitia, tidak boleh melanggar Peraturan yang ada khususnya Keputusan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa dan tidak melakukan tindakan yang menguntungkan diri sendiri/orang lain yang bisa merugikan Negara.
_x000D_
_x000D_
BBPOM Di Denpasar
_x000D_ _x000D_