Pasar aman dari bahan berbahaya adalah program yang dicanangkan Badan POM sejak tahun 2013. Tahun lalu ada 4 pasar yang telah diintervensi dengan memberikan advokasi kepada instansi terkait dan pengelola pasar, memberikan bimtek dan pelatihan kepada petugas pasar untuk sampling dan melakukan pengujian setempat, penyuluhan kepada pedagang pasar, kampanye pasar kepada komunitas pasar yaitu pedagang dan konsumen dengan pemutaran film, dialog, penyebaran brosur dan poster, pemasangan spanduk, sampling, pengujian dengan mobil laboratorium keliling dan pembinaan atas hasil pengujian dan tentang keamanan pangan. Dilakukan juga sampling dan pengujian oleh petugas pasar sebanyak 2 kali masing-masing 100 sampel serta monitoring dan evaluasi oleh petugas BPOM sebanyak 2 kali ke pasar yang telah diintervensi yaitu 1 di kabupaten Gianyar dan 3 di Kota Denpasar.
Tahun 2014 dilakukan pengawalan kepada 4 pasar yang telah diintervensi tahun 2013 serta dilakukan pengawasan kepada pasar-pasar tradisional di kabupaten lain di Bali melalui sampling, pengujian setempat dan pembinaan kepada pedagang di pasar. Pelaksanaan bersama instansi terkait yaitu dinas kesehatan, disperindag dan instansi lainnya. Tanggal 1 Juli telah dilakukan pengawasan ke pasar di kabupaten Tabanan, tanggal 2 juli ke kabupaten badung serta tanggal 3 juli direncanakan ke kabupaten Bangli.
Pengawasan di Kabupaten Badung dilakukan pada hari rabu, 2 juli 2014 di Pasar Pengosari Kerobokan bersama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Badung dan diliput oleh media Antara dan Balipost. Petugas dari Balai Besar POM di Denpasar dipimpin oleh Kepala Seksi Layanan Informasi Konsumen, Made Ery Bahari Hantana yang didampingi oleh Dian Indah Octavianingtyas dan Dewa Ayu Yunantari. Dari Dinkes Badung dipimpin Kepala Seksi Penyehatan Lingkungan, I gusti Ngurah Surantaja. Jenis produk pangan yang disampling adalah ikan teri, tahu, kolang kaling dan jajan pasar. Dari 13 produk yang disampling terdapat dua produk yang tidak memenuhi syarat yaitu Jajan Begina merah dan Jajan Matahari merah yang mengandung pewarna tekstil Rhodamin-B (Kesumba Merah). Terhadap hasil ini, langsung dilakukan pembinaan kepada pedagang yang menjual. Diharapkan tidak lagi menjual produk yang menggunakan bahan berbahaya.
BBPOM di Denpasar