#SahabatBPOM, BPOM terus melakukan pengawasan salah satunya adalah iklan atau promosi kosmetik yang melanggar normal kesusilaan.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi masyarakat dengan menindak 14 produk kosmetik yang melakukan promosi tidak sesuai atau melanggar norma kesusilaan. Tindakan tegas ini diambil setelah BPOM menemukan klaim-klaim yang menyesatkan dan tidak pantas dalam promosi produk-produk tersebut.
Menurut Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, BPOM telah mencabut izin edar produk-produk yang terbukti melanggar. Selain itu, BPOM juga menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik dan memusnahkan produk yang tidak sesuai dari peredaran, serta menghentikan seluruh bentuk promosi di berbagai media.
Produk kosmetik yang ditindak ini mempromosikan klaim-klaim yang tidak hanya menyesatkan, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan, terutama karena produk tersebut digunakan pada area tubuh yang sensitif. Klaim yang ditemukan antara lain:
Mengencangkan payudara
Membesarkan payudara
Mengatasi keputihan
Merapatkan organ intim wanita
Penggunaan produk dengan klaim tersebut berisiko menimbulkan dampak kesehatan, seperti iritasi kulit dan reaksi alergi.
Berikut adalah daftar 14 produk kosmetik yang izin edarnya dicabut atau dilarang oleh BPOM:
Produk yang Dilarang:
VIolla Breast Gel Serum (NA18210100062)
PHERINI Breast Care Serum (NA18250101209)
PRISA Wonder Bust Cream (NA18220101929)
PRISA Wonder Bust Cream (NA18220106468)
PRISA Wonder Bust Cream (NA18220107607)
SMART BREAST Breast Luxury Oil (NA18210110309)
Produk yang Dicabut Izin Edarnya:
7. VERBA Breast G (NA18240107493)
8. VERBA Xtrass (NA18240112864)
9. SKINLYFE Albus Breast Oil (NA18240106707)
10. QIUSKIN QUIN'S Breast Serum (NA18230111735)
11. NUNACA SKINCARE Nunaca Breast Serum (NA18240111194)
12. PRISA Bust Fit Secret Serum (NA18220101320)
13. GENDES Spray With Vanilla (NA18240102286)
14. GENDES Aromatic Feminine Wash Foam Vanilla (NA18241600033)
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan promosi kosmetik yang menjanjikan hasil instan atau melanggar norma kesusilaan. Untuk informasi lebih lengkap, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi BPOM di www.pom.go.id/siaran-pers.
Cek informasi lengkapnya, yuk! Lindungi diri dan keluarga dari produk kosmetik ilegal dan berbahaya dengan selalu melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli.