BPOM Cabut 21 Izin Edar : Kosmetik dengan komposisi Tidak Sesuai dengan yang didaftarkan

18-08-2025 Balai Besar/Balai POM Dilihat 324 kali

Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin edar sejumlah produk kosmetik yang beredar di Indonesia. Pelanggaran yang ditemukan kali ini adalah ketidaksesuaian komposisi produk dengan data yang didaftarkan pada BPOM, serta informasi yang tercantum pada kemasan produk.

Menurut BPOM, pelanggaran ini melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika. Ketidaksesuaian komposisi ini dapat menimbulkan risiko bagi kesehatan dan keselamatan konsumen.

Setelah melakukan pengawasan, BPOM mengumumkan daftar produk yang izin edarnya telah dicabut, termasuk dari merek-merek ternama. Produk yang izin edarnya dicabut antara lain:

DR. LANE: Face Toner For Acne Prone Skin, Reti-Lane Whitening Serum, dan Soft Peeling.
EUROMEDICA: Todd Oldham Spring Silk Tree Bergamot Eau de Toilette
GEN3: Vit C Brightening Serum
MECO: Lightening Cream, Pearl Cream, Face Toner Citrus, Face Toner Rose, Face Toner Cucumber, Cleansing Milk Citrus, Cleansing Milk Rose, Cleansing Milk Cucumber, dan Beauty Lotion
METARA: Fun Matte Super Mild Lip Cream 08 Salvia.
TERATU BEAUTY: Miracle Deo Antiperspirant Spray
AAC: Face Tonic AHA dan Day Cream with Brightener.
BRIGHT & ROSE COSMETICS: Matte Lip Cream 01
BPOM mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menggunakan produk-produk tersebut jika memilikinya di rumah. Seluruh informasi ini bersumber dari Siaran Pers BPOM Nomor HM.01.1.2.08.25.140 yang diterbitkan pada tanggal 7 Agustus 2
Untuk informasi lebih lengkap, #SahabatBPOM dapat mengakses tautan berikut: bit.ly/SPBPOM7-8-25.
Mari bagikan informasi ini agar semakin banyak orang yang tahu dan terhindar dari produk yang tidak sesuai ketentuan.

Sarana