Denpasar, 5–6 Agustus 2025 - Balai Besar POM di Denpasar bersama Direktorat Pengawasan Produksi Pangan Olahan menggelar kegiatan pendampingan intensif selama dua hari untuk mendukung percepatan kewajiban produsen pangan olahan memiliki Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (IP CPPOB). Kegiatan ini diikuti oleh 30 pelaku usaha pangan olahan dari berbagai kabupaten/kota di Bali.
Pada Selasa, 5 Agustus 2025, Aula Nakula BBPOM Denpasar menjadi pusat layanan desk IP CPPOB. Pelaku usaha mendapatkan bimbingan pembuatan akun IP CPPOB bagi yang belum memiliki, serta pendampingan penyelesaian proses pengajuan bagi yang telah mendaftar di sistem e-sertifikasi.pom.go.id. Tim BBPOM Denpasar bersama Direktorat Pengawasan Produksi Pangan Olahan memberikan konsultasi langsung mengenai kelengkapan dokumen, tata cara pengisian, hingga solusi atas kendala yang dihadapi pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan CPPOB.
Rabu, 6 Agustus 2025, rangkaian dilanjutkan dengan diseminasi persamaan persepsi untuk menyamakan pemahaman antara petugas sertifikasi dan pengawas terkait penerapan CPPOB sesuai ketentuan. Sesi ini juga diisi dengan evaluasi pelaksanaan IP CPPOB mencakup penilaian terhadap pemenuhan standar higiene, sanitasi, fasilitas produksi, dan dokumentasi mutu.
Kepala BBPOM di Denpasar, Dra. I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, Apt., dalam arahannya menegaskan bahwa percepatan sertifikasi IP CPPOB merupakan langkah strategis dalam memastikan pangan olahan yang beredar aman, bermutu, dan sesuai regulasi. Beliau juga mengapresiasi antusiasme pelaku usaha yang aktif mengikuti rangkaian pendampingan ini.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaku usaha semakin siap dan terampil dalam memenuhi persyaratan CPPOB, sehingga dapat meningkatkan daya saing produk lokal sekaligus melindungi kesehatan masyarakat.