Audit Internal SMPOM-T, Komitmen BBPOM di Denpasar Implementasikan Manajemen Pengawasan Obat dan Makanan Terintegrasi

31-10-2025 Balai Besar/Balai POM Dilihat 187 kali

Denpasar - Balai Besar POM di Denpasar melaksanakan Audit Internal Sistem Manajemen Pengawas Obat dan Makanan Terintegrasi (ISO 9001:2015 , ISO 37001 :2016 dan  ISO/EIC 17025:2017) pada Kamis dan Jumat (30-31 Oktober 2025). Kegiatan audit internal diawali dengan entry meeting , Kamis (30 Oktober 2025) di Aula Bima Balai Besar POM di Denpasar  yang dihadiri oleh Kepala Balai , Dra. I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, Apt, Tim QMS, Tim SMAP, Tim KJM, Tim SPIP, Tim RB kemudian dilanjutkan audit lapangan di masing-masing fungsi dan terakhir kegiatan dilaksanakan exit meeting.

Pada acara entry meeting, Kepala Balai menyampaikan arahan terkait Audit Internal Sistem Manajemen Pengawas Obat dan Makanan Terintegrasi merupakan audit yang pertama kali dilaksanakan sehingga disesuaikan dengan Juknis Audit Internal tahun 2025 yaitu  Keputusan Kepala Badan POM nomor 462 tahun 2025.

Audit internal merupakan salah satu syarat sistem manajemen  yang wajib dilaksanakan secara periodik dengan tujuan memotret apakah  Balai Besar POM di Denpasar tetap komitmen mengimplementasikan sistem manajemen  sesuai pedoman atau SOP yang ditetapkan serta dapat diketahui efektivitas dan penguatan sistem manajemen di Balai Besar POM di Denpasar. Temuan ketidaksesuaian yang teridentifikasi dapat menjadi bahan untuk perbaikan/peningkatan kinerja Balai Besar POM di Denpasar.

Auditor internal yang bertugas di Balai Besar POM di Denpasar  adalah Irene Roberta Raya, S.Si., Apt selaku Lead Auditor, Agustina Wanty Sumule, S.Si,M.Si, Apt dan Octefien Mampow, S.E selaku anggota tim dari Balai Besar POM di Manado. Selain itu, ditugaskan pula auditor internal dari Balai Besar POM di Denpasar yaitu Dra. Umiarti Sri Rejeki, Apt,MM dan  Ni Luh Gde Widiastuti, SF.,Apt., M.Sc.Hons, serta  Elisabet Kurniawati, S.Si, Apt sebagai observer. Penugasan Auditor dari unit kerja yang berbeda dapat memberikan  manfaat karena lebih obyektif dan independen.

Exit meeting audit internal dilaksanakan pada hari Jumat (31 Oktober 2025) dengan agenda penyampaian hasil temuan audit dan kemudian ditetapkan timeline waktu tindak lanjut perbaikannya maksimal tanggal 25 Nopember 2025

Diharapkan melalui kegiatan audit internal, organisasi tidak hanya melakukan perbaikan proses namun dapat mendeteksi setiap kelebihan dan kekurangan serta perbaikan berkelanjutan  dan selalu berupaya meningkatkan pelayanan publik.(TEN/EK)

Sarana