Ada Apa dengan Ketamin?, dari Ruang operasi ke Pesta Ilusi
20-08-2025 Balai Besar/Balai POM Dilihat 170 kali
Badan Pengawas Obat dan Makanan menyampaikan temuan adanya peningkatan penyalahgunaan Ketamin di tengah masyarakat. Berdasarkan hasil pengawasan, BPOM mengimbau masyarakat untuk mewaspadai bahaya serius dari penyalahgunaan zat ini, yang dapat membahayakan kesehatan dan bahkan berujung pada kematian.
Ketamin merupakan sediaan obat injeksi yang termasuk dalam kategori psikotropika, yang secara medis digunakan sebagai anestesi untuk prosedur bedah. Oleh karena sifatnya yang kuat, penggunaan, penyimpanan, dan penyerahan Ketamin harus dilakukan oleh tenaga medis profesional dan di bawah pengawasan ketat.
Penyalahgunaan Ketamin, terutama untuk penggunaan rekreasional, dapat menimbulkan berbagai efek berbahaya. Dalam jangka pendek, pengguna dapat mengalami peningkatan denyut jantung dan tekanan darah, pandangan kabur, disorientasi, hingga euforia yang tidak terkendali. Namun, bahaya yang lebih fatal dapat muncul dalam jangka panjang, seperti halusinasi, gangguan memori, kerusakan ginjal, kerusakan otak, hingga risiko kematian.
BPOM mengajak seluruh masyarakat untuk mengenali ciri-ciri penyalahgunaan Ketamin demi melindungi orang-orang terdekat. Beberapa tanda yang bisa diwaspadai meliputi perubahan perilaku yang ekstrem dan mendadak, hilangnya kesadaran, gerakan tidak terkontrol, mual, muntah, serta perilaku agresif yang tidak logis.
Sebagai wujud komitmen BPOM dalam melindungi kesehatan masyarakat, instansi ini terus melakukan pengawasan. Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam melaporkan dugaan penyalahgunaan Ketamin. Laporan dapat disampaikan melalui:
HALOBPOM 1500533
WhatsApp 08119114533
E-mail halobpom@pom.go.id
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!)
Melalui edukasi dan sinergi dengan masyarakat, BPOM berharap dapat menekan angka penyalahgunaan Ketamin dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dari peredaran zat berbahaya.